Ilustrasi TaniFund.
Fintech

Kronologi Bubarnya TaniFund, Mulai dari Gagal Bayar hingga Pencabutan Izin dari OJK

  • Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei lalu. Keputusan ini diambil setelah PT TaniFund Madani tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dan juga tidak mematuhi rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending PT TaniFund Madani, yang dikenal sebagai TaniFund, sebagai konsekuensi dari kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) tersebut sejak tahun 2022.

Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei lalu. Keputusan ini diambil setelah PT TaniFund Madani tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dan juga tidak mematuhi rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.

OJK sendiri telah melakukan langkah-langkah pengawasan secara bertahap dan memberikan sanksi administratif kepada TaniFund sebelum mencapai tahap pencabutan izin usaha.

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara berkala untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. 

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan kendala sehingga TaniFund dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui pengumuman resmi, dikutip Senin, 13 Mei 2024.

Awal Mula Kasus Gagal Bayar TaniFund

Awalnya, pada Oktober 2022, laman resmi TaniFund mencatat tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) hingga di level 50%-an. 

Pada periode tersebut, OJK juga mencatat penerimaan 29 pengaduan nasabah terkait dengan TaniFund hingga akhir tahun 2022. Semua pengaduan tersebut terkait dengan kasus gagal bayar yang dialami oleh TaniFund. Kasus gagal bayar ini terus berlanjut hingga tahun 2023.

Gugatan Para Lender

Pada Maret 2023, sekelompok pemberi pinjaman (lender) TaniFund secara resmi melaporkan kasus gagal bayar yang dialami oleh fintech yang berfokus pada pertanian ini. Gugatan tersebut dilayangkan oleh 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi sekitar Rp14 miliar. 

Disanksi OJK

OJK mulai memberlakukan sanksi untuk TaniFund sesuai dengan peraturan yang berlaku. TaniFund diminta OJK untuk memenuhi beberapa rekomendasi, termasuk menyelesaikan pendanaan yang masuk dalam kategori macet.

OJK juga melakukan pemantauan secara ketat terhadap pemenuhan rekomendasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Dengan demikian, OJK bertindak untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh TaniFund demi keberlangsungan dan keamanan bagi para investor dan peminjam.

OJK dengan tegas menekankan kepada TaniFund agar memusatkan perhatian pada penyelesaian pinjaman yang bermasalah. Sejalan dengan itu, regulator juga meminta platform peminjaman daring ini untuk menghentikan penghimpunan dana baru. 

Pada pertengahan tahun 2023, TaniFund dilaporkan telah menyerah terhadap kasus kegagalan pembayaran yang menimpa perusahaan tersebut. 

Penyelidikan Potensi Penipuan

Kasus kegagalan pembayaran TaniFund terus berlanjut hingga tahun 2024. Pada awal tahun tersebut, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap TaniFund terkait penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna terkait kasus kegagalan pembayaran.

Pada saat itu, TaniFund diketahui juga mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM), yang menjadi kendala dalam penyelesaian pinjaman bermasalah. 

Pengawasan OJK terhadap kasus kegagalan pembayaran TaniFund berlanjut hingga April 2024. Pada periode tersebut, laman resmi TaniFund juga menginformasikan pengawasan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap bisnisnya.

Pencabutan Usaha

Akhirnya, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha TaniFund yang tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan pemberian sanksi administratif kepada TaniFund hingga pencabutan izin usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan untuk memastikan konsistensi dan ketegasan dalam penerapan peraturan perundang-undangan, serta untuk menciptakan lingkungan industri LPBBTI yang sehat dan dapat dipercaya. 

Selain itu, OJK juga telah mengalihkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usahanya, TaniFund diwajibkan untuk menghentikan semua kegiatan usahanya di industri LPBBTI. Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund tidak diizinkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau merugikan aset TaniFund.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan Pengguna serta pihak terkait lainnya, TaniFund harus melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. Dengan demikian, semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri LPBBTI.

Tentang TaniFund

TaniFund merupakan platform peer-to-peer lending yang memfokuskan diri pada industri pertanian di Indonesia. Perlu dicatat bahwa penerima dana (borrower) TaniFund umumnya adalah para petani. Platform fintech lending ini berupaya melakukan penyaluran pinjaman produktif. Tani Fund telah beroperasi sejak tahun 2017.

Aktivitas utama TaniFund adalah menghubungkan para pemangku kepentingan di sektor pertanian dengan modal kerja melalui platform crowdfunding.

Operasional TaniFund di Indonesia dikelola oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dengan pemilik atau pemegang saham pengendali berpusat di Singapura, yaitu Tani Nusantara Pte. Ltd. 

TaniFund adalah anak perusahaan dari TaniHub Group, sebuah start up di bidang Agritech dan Egrocery yang bertujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.