Kronologi Pengungkapan Kasus Penipuan Robot Trading Kripto Fahrenheit
- Berikut ini kronologi pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh pengelola robot trading kripto Fahrenheit.
Fintech
JAKARTA – Setelah kasus yang berkaitan dengan binary option Binomo, saat ini giliran nama PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang mencuat di publik karena dugaan penipuan robot trading kripto. Berikut ini kronologi pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh Fahrenheit.
Berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar
Seorang korban berinisial CR mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar dan melaporkan Fahrenheit ke Bareskrim Polri, Rabu, 16 Maret 2022. Dari keterangan CR, para anggota yang mengikuti layanan robot trading kripto Fahrenheit diduga mengalami kerugian hingga Rp5 triliun.
“Harapan kami ke sini untuk mendapatkan keadilan yang tegak lurus karena kita tahu kasus Binomo sudah mendapatkan berita baik untuk para member yang rugi,” ujar CR di Bareskrim Polri, dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2022.
- Rupiah Digital Siap Diluncurkan, Apakah Kripto Menjadi Sah sebagai Alat Transaksi?
- Motor Listrik Jadi Armada Baru Grab, Bisa Isi Baterai di Minimarket
- Top! Ruas Baru Jalan Tol Ini Siap Beroperasi saat Lebaran 2022
Selain CR, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut menyuarakan kasus yang menyeret nama Fahrenheit melalui akun Instagram-nya pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Kabag Penum Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan Fahrenheit naik ke tahap penyidikan.
Tiga pelaku diamankan Polda Metro Jaya
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Peran ketiga pelaku itu di antaranya mengajak korban untuk berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola website.
“Tindakan kepolisian dari laporan polisi robot trading Fahrenheit, kami sudah amankan tiga orang pelaku berinisial D, IL, dan DB," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Minggu, 20 Maret 2022.
Pada saat itu, Auliansyah juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan total dana yang dikelola pelaku.
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk korban
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban dari investasi robot trading kripto Fahrenheit.
Pasalnya, sudah banyak korban yang telah membuat laporan terkait robot trading Fahrenheit. Per Minggu, 20 Maret 2022, sudah ada 55 laporan yang diterima Polda Metro Jaya.
Pelaku yang diamankan bertambah satu orang
Selasa, 22 Maret 2022, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku tambahan terkait kasus penipuan Fahrenheit. Artinya, sudah ada empat pelaku yang diamankan oleh kepolisian.
Pelaku berinisial MF yang baru ditangkap diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit, serta melakukan penarikan kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.
- Trauma Dampak Radiasi Nuklir Chernobyl, Warga Eropa Berburu Tablet Yodium
- Catat Kinerja Positif, Dian Swastatika (DSSA) Kembali Bangun Anak Usaha Baru
- Balik Buntung jadi Untung, Dian Swastatika (DSSA) Sukses Raih Laba Rp1,72 Triliun
Direktur Fahrenheit ditangkap
Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto akhirnya diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia diamankan setelah memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin, 21 Maret 2022.
"Hendry Susanto sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 23 Maret 2022.
Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma’mun pun menerangkan kronologi penangkapan Hendry yang pada awalnya diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kita panggil terus datang, dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar Ma'mun, Rabu 23 Maret 2022.
Menurut Ma’mun, penangkapan Hendry dilakukan pada malam hari setelah sebelumnya di hari yang sama ia baru saja diperiksa oleh kepolisian sebagai saksi.
Ma’mun mengungkapkan, Hendry akan ditahan dalam 20 hari. Pihak kepolisian pun masih mendalami peran Hendry dalam kasus robot trading Fahrenheit, termasuk untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain, nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman," papar Ma’mun.
- Ada Hunian di Sekeliling Mall, Ini Wujud Rumah yang Diyakini Jadi Inspirasi Film 'UP'
- Direktur Independen Citra Marga Nusaphala (CMNP), Bambang Hartadi Mengundurkan Diri
- Awas, 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu ke-3 Maret
“Duduk, diam, dapat duit”
Dari hasil pemeriksaan, Polda Metro Jaya mendapati bahwa para pelaku memiliki slogan yang dikenal dengan sebutan D4. D4 merupakan singkatan dari “duduk, diam, dapat duit”.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit ini memiliki slogan D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit," ujar Auliansyah, Selasa, 22 Maret 2022.
Auliansyah memaparkan, para pelaku pertama-tama mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana di layanan robot trading kripto Fahrenheit.
"Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka D," sambung Auliansyah.
Para member diwajibkan untuk membeli robot dengan harga 1% dari total dana yang diinvestasikan. Para korban pun diyakinkan melalui slogan D4 untuk menarik minat.
"Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit," kata Auliansyah.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku
Dalam kasus Fahrenheit, para pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4, dan 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 dan 56 KUHP UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.