Logo Sinarmas Land di kawasan Thamrin, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Kronologis Gugatan Freddy Widjaja dalam Sengketa Warisan Sinar Mas Senilai Rp737,3 Triliun

  • Berikut ini kronologis gugatan yang diajukan oleh Freddy Widjaja terkait sengketa warisan Sinar Mas Group senilai Rp737,3 triliun.
Korporasi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Pengajuan gugatan terkait warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja sejak tahun 2020, Freddy Widjaja harus menelan penolakan dari pengadilan pada 12 Januari 2022. 

Gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan status Freddy sebagai anak sah dari Eka Tijpta Widjaja setelah sebelumnya dalam Putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst pada tanggal 3 Februari 2020, permohonan untuk penetapan status Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta dikabulkan oleh pihak pengadilan. 

Dalam isi putusan dari laman Direktori Mahkamah Agung, dipaparkan mengenai sosok Freddy Widjaja yang namanya mencuat ke permukaan pada tahun 2020 karena gugatannya soal warisan Eka Tjipta Widjaja yang meninggal pada 26 Januari 2019. 

Freddy Widjaja adalah anak pertama dari Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967. Dari pernikahan tersebut, Eka dan Lidia dikaruniai tiga anak, yaitu Freddy Widjaja, Robbin Widjaja, dan Sindy Widjaja. 

Pada 25 April 2008, Eka menghadap Notaris Winanto Wiryomartani untuk membuat surat wasiat yang di dalamnya disebutkan nama Freddy Widjaja sebagai salah satu penerima warisan.

Berbekal status anak sah yang sudah ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat, Freddy pun mengajukan gugatan kepada kelima saudaranya karena ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci soal nilai aset Sinar Mas yang ditinggalkan oleh Eka. 

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Freddy pun mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.

Menurut isi gugatan Freddy, total keseluruhan aset Sinar Mas mencapai Rp737,3 triliun. Aset itu berasalah dari 16 perusahaan Sinar Mas Group, di antaranya: 

- PT Bank Sinar Mas Tbk,

- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (Smart) TBK,

- Golden Agri Resourches Ltd, 

- Sinar Mas Land,

- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, 

- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, 

- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry  

- PT Sinar Mas Multiartha Tbk, 

- PT Duta Pertiwi Tbk, 

- PT Bumi Serpong Damai Tbk.

- PT Asuransi Sinar Mas Tbk, 

- PT Sinar Mas Multifinance, 

- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, 

- China Renewable Energy Investment Limited, 

- PT Golden Energy Mines Tbk, dan 

- Bund Center Investment Limited.

Dalam pembagian warisan mendiang ayahnya, Freddy mengaku dirinya hanya menerima Rp1 miliar. Anak Eka yang lain pun dikatakannya mendapatkan Rp1 sampai Rp2 miliar dengan total keseluruhan Rp76 miliar. 

Dalam dokumen gugatan dijelaskan, sisa dari harta yang ditinggalkan oleh Eka selanjutnya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja yang menjadi pelaksana wasiat, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. 

Kelima saudara Freddy yang berasal dari ibu kandung yang berbeda itu pun didaftarkan sebagai tergugat. Di samping itu, sekretaris Eka Tjipta, Elly Romsiah pun turut didaftarkan sebagai tergugat karena dirinya terlibat dalam pelaksanaan wasiat.

"Penggugat menguraikan adanya perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group yang total asetnya mencapai Rp737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp76 miliar,” tulis keterangan dalam dokumen gugatan.

Gugatan yang dilayangkan Freddy di antaranya meminta kelima saudaranya menyerahkan semua warisan Eka Tijpta, baik itu berupa uang, benda bergerak, atau yang tidak bergerak kepada pihak pengadilan. 

Kemudian, Freddy Widjaja juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa wasiat Eka Tijpta menjadi batal statusnya atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikta. 

Selain itu, dalam petitum gugatan, Freddy juga meminta kelima saudaranya untuk membagi sisa uang peninggalan dan harta warisan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, Freddy juga sempat mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Pusat. Pada gugatan pertama, disebutkan bahwa warisan dari ayah mencapai nilai Rp649 triliun. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Namun, Freddy mencabut gugatan tersebut karena ia menemukan data baru mengenai sejumlah aset Eka Tjipta yang belum tercantum dalam gugatan. Ia pun menyatakan pihaknya akan memperbaiki dan menyempurnakan gugatan. 

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada akhirnya Freddy harus menerima penolakan dari pengadilan terkait gugatannya pada 12 Januari 2022. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terbaru mengenai warisan Sinar Mas Group yang menjadi persoalan utama dalam gugatan Freddy Widjaja.