KSP Indosurya Bantah Praktikkan Shadow Banking
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah melakukan praktik shadow banking dalam kegiatan koperasinya.
Industri
JAKARTA—Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah melakukan praktik shadow banking dalam kegiatan koperasinya. Mereka mengklaim aktivitas keuangan yang dilakukan masih dalam koridor undang-undang.
Sebagai informasi, shadow banking adalah aktivitas keuangan seperti menghimpun dana, investasi dan pinjaman yang tidak dalam pengawasan otoritas perbankan. Penasihat hukum Koperasi Indosurya, Andy Putra Kusuma, mengatakan kegiatan KSP Indosurya merujuk pasal 16 Undang-Undang (UU) Perbankan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.
Namun Andy mengingatkan ada pengecualian terhadap pihak atau lembaga yang pengumpulan dananya diatur dalam UU lain. Lembaga tersebut salah satunya koperasi. “Tidak benar pengumpulan dana yang dilakukan KSP Indosurya adalah shadow banking. Pengumpulan dana (koperasi) diatur dalam UU tersendiri,” ujar Andy dalam keterangan persnya akhir pekan lalu, dikutip TrenAsia.
- Upgrade Skill Anda! Ini Rekomendasi 4 Kursus Menulis Online Gratis Lengkap dengan Link
- Apa Itu Hukum Parkinson?
- Lepas Kendali, Kecerdasan Buatan Microsoft Malah Ancam Pengguna
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menuding KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking. Indosurya disebut menjadikan dana tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
Hal ini menimbulkan kerancuan mengingat Indosurya berbadan hukum koperasi tapi membukukan tabungan anggota sebagai deposito seperti bank pada umumnya. “Untuk kasus ini, kami akan minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pengamat koperasi, Suroto, meminta pemerintah tak ambil kompromi dengan koperasi yang mempraktikkan shadow banking. Suroto mengatakan pihak yang menjalankan shadow banking hanya mencari keuntungan tanpa mau mengembangkan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi jenis ini juga cenderung mengakali regulasi yang longgar. “Dalam praktiknya mereka adalah rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal. Badan hukumnya koperasi tapi tidak mau menerapkan prinsip dan jati dirinya,” kata dia.
PPATK menyebut sepak terjang KSP Indosurya menimbulkan kerugian pada 23.000 anggota dengan total dana Rp106 triliun. Namun KSP Indosurya membantah data tersebut dan menyebut jumlah gagal bayar koperasinya “hanya” Rp16 triliun untuk 6.000 anggota. Hal itu sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).