Ilustrasi Bawang Putih (freepik.com/jcomp)
Makroekonomi

KSP Panggil Importir Bawang Putih Agar Realisasi Impor Dipercepat

  • Kantor Staf Presiden (KSP) akan memanggil para pengusaha atau importir bawang putih karena rendahnya volume impor yang menyebabkan harga barang tersebut belum turun.

Makroekonomi

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) akan memanggil para pengusaha atau importir bawang putih karena rendahnya volume impor yang menyebabkan harga barang tersebut belum turun. Hal ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Sebagai salah satu tindak lanjut, minggu ini atas persetujuan Kemendag, kami akan panggil importir bawang putih ke Kantor Staf Presiden. Kita akan bicara bagaimana caranya supaya realisasi impor dipercepat,” ujar Deputi III Perekonomian KSP, Edy Priyono, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, pada Senin, 13 Mei 2024.

Edy membandingkan harga bawang putih pada tahun 2024 yang mencapai Rp46.450 per kg, jauh dibandingkan rata-rata harga median tahun 2023 yang mencapai Rp29.350 per kg. Bahkan, harga bawang putih telah mencapai Rp67.500 per kg di beberapa wilayah seperti Maluku Utara, DKI Jakarta, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

“Sebenarnya penyebab karena realisasi importasi masih sangat rendah. Kebutuhan bawang putih itu sebenarnya setiap bulan itu flat, rata-rata 50 ribu ton. Sampai bulan Mei, itu harusnya sudah masuk 250 ribu ton,” kata Edy.

Edy menjelaskan, realisasi impor bawang putih baru mencapai 113.477 ton atau 42% dari total kebutuhan selama 5 bulan, yang tidak mencapai separuhnya. Jika dibandingkan dengan persetujuan impor yang sudah diterbitkan, realisasinya baru mencapai 34,7%.

“Beberapa menyatakan banyak pemain baru sehingga mungkin tidak mendapatkan akses langsung dan sebagainya, ini seharusnya tidak seperti itu. Kalau kita asumsikan orang sudah mendapatkan persetujuan impor, harusnya mereka punya kapasitas,” paparnya.

Banyak importir yang telah memperoleh persetujuan impor (PI), tetapi belum juga melaksanakannya. PI yang diberikan oleh Kemendag berlaku selama satu tahun kalender.

“Sehingga memang tidak ada dari sisi regulasi kewajiban harus segera merealisasikan impor. Kabar baik, kami sudah sampaikan concern itu,” terangnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang mengatur sanksi administratif bagi importir yang terus menunda realisasi persetujuan impor tersebut.

“Kita sudah menyampaikan concern kita, karena 95% bawang putih itu impor. Tidak bisa kita memberikan persetujuan impor, kemudian pengusaha seenaknya sendiri kapan dia mengatur, kapan bawang putih masuk dan sebagainya,” tukas dia.

Di samping itu, Edy juga menepis dalih importir yang menyatakan terkendalanya impor disebabkan oleh kenaikan harga bawang putih di sumber impor yaitu China.

Berdasarkan pantauan KSP, harga bawang putih tingkat grosir di China sudah berada di bawah US$1 per kg. Dengan harga tersebut, tidak ada alasan bagi importir untuk menunda realisasi impor bawang putih.

“Tidak ada alasan karena harga di China mahal, padahal disana tidak mahal,” tuturnya.

Terlebih, kenaikan harga bawang putih perlu menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak. Sebab, bawang putih juga bukan komoditas yang diatur melalui harga eceran tertinggi (HET).