Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

KSPI Tolak Kenaikan UMP 2023, Said Iqbal : Tak Punya Empati

  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum (UMP) terutama UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6%.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum (UMP) terutama UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6%. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keputusan itu dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh ditengah kondisi ekonomi tak menentu. KSPI juga menilai bahwa kenaikan UMP sebesar 5,6% masih di bawah nilai inflasi saat ini.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal dalam keterangan resmi pada Senin, 28 November 2022.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Penjabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Iqbal menilai, bahwa kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Ia memberi contoh terkait tingginya biaya hidup di Ibu Kota ini, biaya sewa rumah Rp900.000, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp900.000.

Belum lagi biaya makan tiga kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan Rp1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik dan lainnnya.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," tambahnya

Nantinya Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh tidak digubris maka akan mengancam melakukan aksi besar pada minggu depan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4.901.798 juta per bulannya yang berlaku pada 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, UMP ini naik sebanyak 5,6% dari sebelumnya.

"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha.  Pengusaha menerima di angka 5,6%," kata Andri di Jakarta pada Senin,28 November 2022.