Menkeu sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022, Rabu, 2 Februari 2022. Sumber YouTube.com/Kemenkeu RI.
Nasional

KSSK Mencatat Insentif Pajak Penghasilan UMKM Mencapai Rp800 Miliar Sepanjang Tahun 2021

  • Insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mencapai Rp800 miliar menurut laporan Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) Sri Mulyani Indrawati.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) mencatat insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mencapai Rp800 miliar sepanjang tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai ketua KSSK, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022, Rabu, 2 Februari 2022. 

“Tahun 2021, insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp 0,8 triliun,” ujar Sri Mulyani. 

Pemerintah pun memberikan insentif PPh Final UMKM DTP (Ditanggung Pemerintah), subsidi bunga, serta penjaminan kredit

Adapun KUR (Kredit Usaha Rakyat) kredit disalurkan sebesar Rp284,9 triliun untuk 7,51 juta debitur. Sebanyak 8,45 juta pelaku UMKM juga tercatat telah menerima tambahan subsidi bunga KUR. Kemudian, subsidi bunga non-KUR sudah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

“Penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun bagi 2,45 juta debitur,” kata Sri Mulyani.

UMKM dinilai memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian negara karena mampu menyerap tenaga kerja. Pentingnya UMKM dalam poros perekonomian menjadi perhatian KSSK yang diimplementasikan melalui kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia (BI), dan prudensial sektor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BI memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021. 

Kebijakan ini dapat memberikan opsi yang lebih luas bagi sektor perbankan melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, serta model bisnis lainnya. 

Pada tahun 2022, BI kembali mendorong implementasi kebijakan RPIM, khususnya melalui pemenuhan target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank.

Dari OJK, dukungan kepada UMKM diberikan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% di tahun 2024. 

Kebijakan itu turut didukung oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah salah satunya melalui perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster.

Kemudian, dukungan juga diberikan melalui perluasan kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) yang sampai dengan kuartal III 2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur.

Selanjutnya, diterapkan juga perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 mencapai Rp251 miliar, perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM), kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk. 

Dukungan bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur pun akan diperpanjang hingga tahun 2023.