Roadmap Pengembangan Industri BPR/S 2021 - 2025
Industri

Kuartal II-2023, 10 BPR Milik Modern Multiartha Bakal Merger

  • “Disamping itu sesuai amanat UU P2SK yang ingin memberikan penguatan kepada BPR untuk bisa listing dan ikut dalam sistem pembayaran. Itu semua menuntut penguatan BPR dalam segala hal," kata Dian kepada TrenAsia, Rabu, 18 Januari 2023.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - 10 bank perkreditan rakyat (BPR) dibawah naungan PT Modern Multiartha (MMA Group) akan merger guna meningkatkan daya saing di industri jasa keuangan di Indonesia. Nantinya setelah merger, modal dasar perusahaan akan menggemuk menjadi Rp1 triliun.

10 BPR dimaksud adalah PT BPR Modern Express, PT BPR Irian Sentosa, PT BPR Palu Lokadana Utama, PT BPR Modern Express Jateng, PT BPR Modern Express NTT, PT BPR Modern Express Sultra, PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan, PT BPR Modern Express Papua Barat, PT BPR Modern Express Maluku Utara, PT BPR Modern Express Sulut.

Dalam ringkasan rancangan merger perusahaan yang dipublikasikan di media massa, disebutkan 10 BPR akan merger menjadi satu entitas dengan nama BPR Modern Express. PT Modern Multiartha akan menjadi pemegang saham pengendali BPR hasil merger ini dengan porsi kepemilikan mencapai 91,4%.

Seluruh BPR akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan terkait rencana merger ini pada 7 Maret 2023 dan 8 Maret. Persetujuan merger dari OJK diperkirakan akan diperoleh pada 31 Maret. Sedangkan transaksi merger direncanakan akan efektif pada 5 April.

Merger juga diharapkan bisa memberikan nilai tambah kepada nasabah, karyawan, pemegang saham. Kegiatan operasional dan bisnis sebelum maupun setelah merger pada prinsipnya tidak akan mengalami perubahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah yang ditempuh perusahaan merupakan dampak dari kebijakan OJK yang terus mendorong merger BPR di seluruh Indonesia demi memperkuat permodalan dan meningkatkan kontribusi kepada ekonomi regional secara signifikan.

“Disamping itu sesuai amanat UU P2SK yang ingin memberikan penguatan kepada BPR untuk bisa listing dan ikut dalam sistem pembayaran. Itu semua menuntut penguatan BPR dalam segala hal," kata Dian kepada TrenAsia, Rabu, 18 Januari 2023.