Kuta Paradiso, hotel yang dimiliki dan dikelola PT Geria Wijaya Prestige (GWP). / Dok. PT Geria Wijaya.
Nasional

Kuasa Hukum Geria Wijaya Prestige Meminta Menkumham Buka Status Blokir Perusahaan

  • Kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) meminta Menkumham membuka status blokir karena tidak adanya pemberitahuan kepada pihak perusahaan serta alasan yang jelas.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk membuka status blokir perusahaan yang dinilai tidak memiliki alasan jelas. 

Alfred Simanjuntak, kuasa hukum PT GWP, mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Menkumham c.g. Dirjen Administrasi Hukum (AHU) sehubungan dengan pemblokiran perusahaan kliennya pada 7 Januari 2022. 

“Kami mendesak agar status blokir PT GWP dibuka, dan kami diberi penjelasan alasan pemblokiran selama ini,” ujar Alfred dalam keterangan pers, Rabu, 2 Februari 2022. 

Alfred juga menjelaskan bahwa perubahan akta terakhir PT GWP, yang terdaftar di Kemenkumham RI sesuai Nomor: AHU-AH.01.03-0112236, tertanggal 26 Desember 2016, sebagaimana Akta No. 04 tertanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah I Gusti Ayu Nilawati.

Alfred mengatakan, status blokir yang dikenakan pada PT GWP sangat mengejutkan dan mengherankan karena tidak ada satu pun pemegang saham di perusahaan yang mengajukan pemblokiran. Bahkan, sebelumnya pun tidak ada yang mengetahui soal status blokir tersebut. 

Alfred merujuk kepada Peraturan Menkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa pemegang saham yang bisa mengajukan permohonan pemblokiran minimal memiliki 51% kepemilikan di perusahaan. 

“Selain itu, pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 10% dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan,” kata Alfred. 

Sementara Alfred menegaskan tidak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan blokir atas PT GWP dan tidak ada pemberitahuan terkait status tersebut, pihak perusahaan baru mengetahui saat mereka melakukan cek profil perusahaan melalui notaris. 

“Klien kami tahu pemblokiran saat meminta notaris melakukan cek profil PT GWP. Ini yang mengagetkan,” papar Alfred. 

Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan, baik berupa provisi maupun putusan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan PT GWP dalam status blokir. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.

Dalam pertimbangan putusan, hakim pada intinya menyatakan bahwa Fireworks Ventures Limited adalah satu-satunya kreditur PT GWP selaku perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali. 

Permohonan penetapan diajukan karena Bank CCBI mengklaim sebagai agen jaminan dan agen fasilitas berdasarkan perjanjian kredit sindikasi PT GWP tahun 1995. SHGB lahan atas nama PT GWP dijadikan jaminan utang tersebut.