<p>KB Kookmin Bank asal Korea Selatan resmi menguasai 51% saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) setelah menambah kepemilikan dari sebelumnya hanya 22%. / Facebook @bukopinsiaga</p>
Industri

Kuasai Bank Bukopin, KB Kookmin Setor Dana Rp2,8 Triliun

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bank asal Korea Selatan KB Kookmin Bank telah menempatkan dana di escrow account senilai US$200 juta untuk menegaskan komitmen menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP). Penempatan dana setara Rp2,8 triliun itu terjadi pada 11 Juni 2020. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bank asal Korea Selatan KB Kookmin Bank telah menempatkan dana di escrow account senilai US$200 juta untuk menegaskan komitmen menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP). Penempatan dana setara Rp2,8 triliun itu terjadi pada 11 Juni 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menuturkan, saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Selanjutnya, kata Anto, Bank Bukopin segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan RUPS luar biasa mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan di atas 51%.

“Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia,” ungkap Anto melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.

OJK juga merespon tersebarnya surat tertanggal 10 Juni 2020 bernada Kookmin Bank gagal memenuhi likuiditas Bukopin. Anto menjelaskan, surat tersebut sebenarnya disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Dalam surat itu dijelaskan, jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

“Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” tambah Anto.

Anto juga bilang, OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin. (SKO)