<p>Gedung BUMN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) alias PNM / Pnm.co.id</p>
Industri

Kuat Bayar Utang, Pefindo Tetapkan Rating idA+ kepada PT Permodalan Nasional Madani

  • JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA+ kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk Medium Term Notes (MTN) XVII Tahun 2018 senilai Rp500 miliar yang jatuh tempo pada 15 Maret 2021. Selain itu, peringkat ini juga untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2018. Obligasi tersebut memiliki Seri A dengan jumlah pokok […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA+ kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk Medium Term Notes (MTN) XVII Tahun 2018 senilai Rp500 miliar yang jatuh tempo pada 15 Maret 2021.

Selain itu, peringkat ini juga untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2018. Obligasi tersebut memiliki Seri A dengan jumlah pokok Rp1,2 triliun yang jatuh tempo pada 13 April 2021.

Handhayu Kusumowinahyu dan Danan Dito selaku analis mengungkapkan, efek utang dengan peringkat tersebut menunjukkan kemampuan perseroan membayar relatif kuat.

“Meskipun demikian, kapasitas ini bisa jadi rentan terhadap efek negatif perubahan ekonomi,” mengutip keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan kewajibannya, perseroan akan membayar dengan memakai kas dan setara kas sebesar Rp4,1 triliun. Adapun penagihan rata-rata per bulan sebesar Rp2,5 triliun.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan lembaga keuangan yang berfokus memberikan pinjaman kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Perusahaan ini memiliki sebanyak 62 kantor cabang, 626 unit layanan modal mikro (ULAMM), dan 2.583 kantor Mekaar di Indonesia.

Pada tahun ini, PNM rencananya akan diintegrasikan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Pegadaian (Persero). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun berkali-kali menyebut, pembentukan holding pemberdayaan UMKM ini melibatkan tiga perusahaan pelat merah.

Langkah pemerintah mengonsolidasikan BRI, PNM, dan Pegadaian salah satunya untuk membuat pendataan terpadu UMKM dan Ultra Mikro. Pendataan terpadu bisa menjadi jalan masuk untuk meningkatkan kelas pengusaha ultra mikro, mikro, dan kecil di Indonesia.