Petugas memasang spanduk pengosongan lahan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023. /Antara (Asprilla Dwi Adha)
Nasional

Kubu Pontjo Sutowo Sesalkan Pengosongan Lahan Hotel Sultan

  • Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menilai tindakan PPKGBK sangat memprihatinkan jika dilihat dari aspek hukum.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco menyesalkan langkah pengosongan lahan hotel yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menilai tindakan PPKGBK sangat memprihatinkan jika dilihat dari aspek hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyikapi pengosongan lahan pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. “Kami sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan Setneg (Sekretariat Negara) dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan,” ujar Hamdan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 5 Oktober 2023. 

Pihaknya mengingatkan lahan hotel seluas 13 hektare itu masih dalam sengketa. “Kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini dengan somasi berkali-kali? Karena lahan ini masih ada sengketa,” ujar Hamdan Zoelva. 

Menurut PT Indobulidco, hotel dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 yang kemudian menjadi area Hotel Sultan. “Ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun,” ujarnya. Hamdan mengatakan berdasarkan undang-undang, HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun.

Menurutnya, proses perpanjangan masih berjalan hingga sekarang. “Pertanyaannya apakah dengan berakhirnya tahun 2023 ini maka tanah itu otomatis masuk menjadi tanah negara? Tidak otomatis. Sekali lagi karena masih ada hak untuk mengajukan pembaharuan 50 tahun,” jelasnya.

Indobuildco sudah berupaya membuka dialog dengan PPKGBK melalui kuasa hukum. Hal itu untuk menemukan solusi terbaik. “Kami membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini untuk mencari titik temu,” ujar Hamdan.

Pihaknya kecewa langkah mencari solusi terbaik yang tengah diupayakan justru diganggu aktivitas pengosongan lahan. “Kami mengerti kepentingan negara, tapi harus mengerti kepentingan hak-hak privasi yang ada itu bisa diselesaikan,” ucap Hamdan.

Diketahui, PPKGBK mulai melakukan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan dengan memasang spanduk di lokasi tersebut, Rabu. Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.

Sekitar 100 aparat kepolisian mengamankan pengosongan lahan untuk mengantisipasi konflik. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pemasangan spanduk merupakan langkah persuasif  pemerintah dalam upaya pengosongan lahan.

“Kami memasang spanduk, kemudian pelang pengumuman bahwa lahan di blok 15 yang sekarang ada Hotel Sultan ini adalah termasuk HPL Nomor 1/Gelora yang dimiliki Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK,” jelasnya.