Kucing-Kucingan Satgas dan Fintech Ilegal
JAKARTA—Penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal kian marak di masa pandemi. Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar 105 platform fintech P2P lending ilegal. Selama ini para fintech ilegal ini terus main kucing-kucingan untuk menghindari sweeping. Ketua SWI Tongam L Tobing menyatakan, SWI rutin melakukan pencegahan melalui cyber patrol untuk mencari […]
Nasional & Dunia
JAKARTA—Penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal kian marak di masa pandemi. Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar 105 platform fintech P2P lending ilegal. Selama ini para fintech ilegal ini terus main kucing-kucingan untuk menghindari sweeping.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyatakan, SWI rutin melakukan pencegahan melalui cyber patrol untuk mencari aplikasi yang diduga fintech P2P lending ilegal. Dia memaparkan, setelah melakukan cyber patrol, hasil temuan akan diklarifikasi legalitasnya.
“Aplikasi yang sudah dipastikan sebagai fintech ilegal akan diumumkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan SWI akan mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Tongam kepada TrenAsia.com, Senin, 6 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun Tongam menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peranan penting. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan ketika menemukan fintech P2P lending ilegal.
“Agar dapat diblokir dan jangan gunakan aplikasinya,” imbau dia.
Modus Fintech Kelabui Satgas
Dalam menjalankan modusnya, Tongam menerangkan, fintech P2P lending ilegal bekerja dengan hanya mengganti nama aplikasi.
“Jika sudah diblokir, maka akan muncul lagi dengan nama aplikasi yang berbeda,” kata dia.
Sementara itu, untuk contoh nama platform aplikasi, rata-rata menggunakan nama Pinjam Plus, GoDompet, Pinjam Gampang, Kredit Saku, GoCash, Dana Super, dan lainnya.
Sebelumnya, Tongam mengaku bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Google Indonesia untuk melakukan kurasi aplikasi di layanan Google Play. Kurasi dilakukan demi mencegah kemunculan aplikasi fintech P2P lending ilegal di layanan tersebut.
Namun demikian, hal itu sulit untuk dilakukan. Tongam menjelaskan, kendala tersebut yakni, banyaknya jumlah aplikasi di Google Play, dan tidak hanya fintech.
Selain itu, kategori aplikasi dimanipulasi sehingga tidak termasuk ke dalam jenis fintech dan sulit untuk dilakukan pengecekan.
“Google tidak dapat membatasi inovasi masyarakat. Screening sebelum publish aplikasi tentu akan memperlambat pertumbuhan inovasi, bahkan bagi aplikasi yang tidak terkait dengan fintech ilegal,” jelas dia.