Jaya Real Properti
Nasional

Kucurkan Rp50 Miliar, Jaya Real Properti (JRPT) Perpanjang Periode Buyback Saham Sampai 13 Januari 2023

  • PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) resmi mengucurkan Rp50 miliar untuk melakukan buyback 108.225.000 lembar saham. Adapun jumlah saham itu setara dengan 0,823% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Nasional

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) resmi mengucurkan Rp50 miliar untuk melakukan buyback 108.225.000 lembar saham. Adapun jumlah saham itu setara dengan 0,823% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaksanaan buyback JRPT akan berlangsung selama tiga bulan mulai dari 14 Oktober 2022 hingga 13 Januari 2023 mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK), pembelian kembali saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi," seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin, 17 Oktober 2022.

Lebih lanjut seperti dikutip pada keterbukaan informasi, dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui bursa efek maka harga penawaran untuk membeli kembali saham akan dilakukan sesuai dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Kemudian, masih pada keterbukaan informasi, pembelian kembali saham dilakukan di luar bursa efek dan dengan mengingat saham perseroan tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, maka harga pembelian kembali saham perseroan adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perseroan.

Sementara itu, pelaksanaan rencana pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perseroan.

"Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders perseroan," seperti dikutip dalam keterbukaan informasi.