Kuliah Tetap Harus Dilakukan Via Daring
JAKARTA-Pendidikan tinggi masih tetap menyelenggarakan pembelajaran via daring pada tahun ajaran 2020/2021 di semua zona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi Senin 15 Juni 2020 mengatakan tahun ajaran 2020/2021 untuk pendidikan tetap dimulai pada Agustus 2020 sedangkan untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. “Metode pembelajaran pada semua zona […]
BucuKito
JAKARTA-Pendidikan tinggi masih tetap menyelenggarakan pembelajaran via daring pada tahun ajaran 2020/2021 di semua zona.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi Senin 15 Juni 2020 mengatakan tahun ajaran 2020/2021 untuk pendidikan tetap dimulai pada Agustus 2020 sedangkan untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
“Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring,” katanya.
Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual.
Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.*