Ladang minyak Daqing di provinsi Heilongjiang, China (Reuters/Stringer)
Energi

Kuota BBM Bersubsidi Diusulkan Capai 18,84 - 19,99 Juta KL

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar 18,84 - 19,99 juta Kilo Liter (KL).

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar 18,84 - 19,99 juta Kilo Liter (KL).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, usulan tersebut terdiri dari minyak tanah sebesar 0,51 - 0,55 juta KL dan minyak solar sebesar 18,33 - 19,44 juta KL.

"Kami mengusulkan volume BBM bersubsidi dalam RAPBN TA 2025 sebesar 18,84 - 19,99 juta KL," ujar Arifin pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR dilansir pada Kamis, 6 Juni 2024.

Usulan Subsidi Solar Naik

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, dengan pengendalian volume dan mengontrol kelompok atau sektor yang berhak mendapatkan manfaat. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar Rupiah, saat menentukan besaran subsidi tetap Solar.

Dalam RAPBN T.A. 2025, Arifin mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp1.000 - Rp3.000 per liter dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Hal ini perlu dilakukan mengingat harga keekonomian minyak solar mencapai Rp12.100 per liter sedangkan Harga Jual Eceran sebesar Rp6.800 per liter.

Minyak solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak solar.

Sebelumnya, Arifin Tasrif, mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp9,38 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan nominal Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang menetapkan Pagu Indikatif Kementerian ESDM TA 2025 sebesar Rp3,91 triliun.

Anggaran tersebut akan didistribusikan ke setiap unit-unit di lingkungan Kementerian ESDM masing-masing sebagai berikut, Sekretariat Jenderal sebesar Rp565,73 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp140,60 miliar, Ditjen Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp4.828,39 miliar, Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp491,53 miliar.

Lalu untuk Ditjen Mineral dan Batubara sebesar Rp742,13 miliar, Ditjen EBTKE sebesar Rp555,98 miliar, Dewan Energi Nasional sebesar Rp63,78 miliar, BPSDM ESDM sebesar Rp654,04 miliar, Badan Geologi sebesar Rp994,61 miliar, BPH Migas sebesar Rp254,29 miliar, dan BPMA sebesar Rp94,12 miliar.