Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Finansial

Kurangi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, OJK Perkuat Penyidikan

  • Hingga Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21)

Finansial

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan kebijakan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan  Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam  Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, Denpasar, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Hingga Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21), di mana terdapat 83 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Ia menyampaikan pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022. Sementara selama 2022, OJK mendapat prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan," tuturnya.

Ia juga menekankan terkait penyidikan, OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya,” ungkapnya.

Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru mengenai implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan OJK.

Sebelumnya sosialisasi serupa telah digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.