Kurban Sapi dan Kambing Bisa untuk Berapa Orang?
- Pada 17 Juni 2024 umat muslim di Indonesia akan merayakan hari raya Iduladha. Dalam ajaran islam Salah satu syarat ibadah Iduladha adalah melaksanakan kurban yang menggunakan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba.
Rumah & Keluarga
JAKARTA - Pada 17 Juni 2024 umat muslim di Indonesia akan merayakan Iduladha. Dalam ajaran islam salah satu syarat ibadah Iduladha adalah melaksanakan kurban yang menggunakan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba.
Ibadah kurban merupakan ibadah yang terjadi di Iduladha. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Iduladha atau pada hari tasyrik tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah.
Syariat Islam sendiri telah menjelaskan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban secara detail dari mulai waktu, tempat hingga jenis-jenis hewan yang dapat disembelih. Bahkan agama Islam juga menjelaskan kepada siapa daging kurban tersebut akan dibagikan.
- Zurich dan Adira Dorong Pelestarian Habitat Mangrove
- Cegah Penyelewengan Dana, Ini Langkah OJK untuk Awasi BP Tapera
- Harga Emas Hari Ini: Turun Rp8.000
Namun masih banyak pernyataan di kalangan umat Islam mengenai Kurban Kambing dan sapi dapat diguabkan untuk berapa orang?
Dilansir dari laman Nu Online, untuk ketentuan berkurban seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang.
Sementara jika seekor unta, sapi dan kerbau maka diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan kurban secara patungan atau bersama. Apabila hewan yang dikurbankan sapi, maka jumlah maksimalnya adalah untuk tujuh orang.
Sehingga tidak diperbolehkan hewan kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang.Begitu juga dengan pendapat An-Nawawi yang tidak jauh berbeda dengan Ibnu Qudamah. Bahwa dijelaskan kurban sapi secara bersama tujuh orang diperbolehkan.
Hal itu dijelaskan An-Nawawi dalam Al-Majmu mengatakan:
Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa membeli sapi secara bersama untuk hewan kurban diperbolehkan, namun dengan syarat tidak lebih dari tujuh orang. Jika selain sapi, seperti kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang.
Menyembelih hewan kurban dengan hewan-hewan yang telah ditetapkan syariat adalah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Hukumnya sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal, dan mampu melakukan jenis ibadah ini. Seseorang yang hendak menyembelih hewan kurban dianjurkan untuk berdoa.
Sebelum menyembelih hewan kurban, dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni.
Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah (kurban) ini dariku." dalam laman resmi Baznas dilansir pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Ada tiga golongan yang boleh menerima kurban di antaranya Shohibul Qurban, Fakir miskin dan Tetangga sekitar, teman, dan kerabat.