Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Laba dan Kredit Fintech Lending Naik, tapi Pemain dengan Kredit Macet terus Bertambah

  • Selain kinerja laba, OJK juga menyoroti kualitas pendanaan fintech lending. Salah satu indikator penting adalah Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), yang menunjukkan jumlah pinjaman yang menunggak lebih dari 90 hari.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kinerja laba fintech lending terus menunjukkan perkembangan positif pada tahun 2024. Berdasarkan data terbaru, laba dan kredit dari industri fintech lending per Agustus 2024 berhasil mencatatkan kenaikan dibandingkan akhir semester I-2024. Akan tetapi, kenaikan tersebut terjadi seiring dengan bertambahnya juga jumlah pemain dengan kredit macet di atas 5%. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peningkatan laba ini diiringi dengan efisiensi operasional yang terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan fintech lending.

Penyebab Kenaikan Laba

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan bahwa laba industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending per Agustus 2024 mengalami kenaikan signifikan. 

"Laba meningkat menjadi Rp656,80 miliar pada Agustus 2024," ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 7 Oktober 2024

Jika dibandingkan dengan akhir semester I-2024, laba industri fintech lending terhitung melonjak 94% dari Rp337,15 miliar. 

Agusman menjelaskan, kenaikan laba ini didorong oleh peningkatan pendapatan operasional yang diiringi dengan efisiensi dalam beban operasional. Peningkatan ini menunjukkan bahwa fintech lending berhasil mengelola operasi bisnis mereka dengan lebih efisien, sehingga mendorong profitabilitas yang lebih tinggi.

Kredit Turut Melesat

Sementara laba merangkak naik, outstanding kredit dari industri fintech lending pun ikut terungkit. Pada akhir semester I-2024, nilai outstanding pinjaman berada di angka Rp66,79 triliun. Meningkat 7,8% menjadi Rp72,03 triliun pada Agustus 2024. 

Baca Juga: Melonjak! Pertumbuhan Pinjaman Fintech Lending 3 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Kredit Perbankan

Kualitas Pendanaan Fintech lending: TWP90 dan Tindakan OJK

Selain kinerja laba, OJK juga menyoroti kualitas pendanaan fintech lending. Salah satu indikator penting adalah Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), yang menunjukkan jumlah pinjaman yang menunggak lebih dari 90 hari.

Agusman menyampaikan, per-Agustus 2024, terdapat 19 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2024, di mana terdapat 20 penyelenggara yang melampaui ambang batas tersebut.

Akan tetapi, dibanding akhir semester I-2024, jumlahnya bertambah dari 15 penyelenggara menjadi 19 penyelenggara. 

Untuk penyelenggara yang memiliki TWP90 tinggi, OJK memberikan tindakan pengawasan berupa surat peringatan. 

"OJK meminta penyelenggara untuk menyusun action plan guna memperbaiki kualitas pendanaan mereka," ujar Agusman. OJK juga akan terus memantau dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kualitas pendanaan yang baik.