Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Laba, Utang, dan Kredit Macet Fintech Lending Melonjak, Untung atau Buntung?

  • Per-Mei 2024, laba industri Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) meningkat signifikan 59% secara month-to-month (mtm) menjadi Rp277,02 miliar dari Rp173,73 miliar pada April 2024.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Industri fintech lending di Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan berhasil melanjutkan pertumbuhan laba dan mencatat kenaikan outstanding.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengatakan bahwa industri fintech lending terus menunjukkan pertumbuhan positif. 

Pertumbuhan Laba Bersih

Per-Mei 2024, laba industri Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) meningkat signifikan 59% secara month-to-month (mtm) menjadi Rp277,02 miliar dari Rp173,73 miliar pada April 2024. 

"Peningkatan laba ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat," jelas Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Sebelumnya, pada Maret 2024, industri fintech lending mencetak kerugian sebesar Rp27,3 miliar. Namun, industri berhasil membalikkan kerugian tersebut menjadi laba sebesar Rp173,73 miliar per-April 2024.

Outstanding Kredit

Sementara itu, industri fintech lending mencatat kenaikan outstanding sebesar 25,44% secara tahunan (year-on-year/yoy), tumbuh lebih tinggi dibanding bulan April yang mencatat pertumbuhan 24,16%. 

Dengan pertumbuhan tersebut, industri fintech lending mencatat penyaluran kredit sebesar Rp64,56 triliun pada pembukuan Mei 2024.

Pertumbuhan penyaluran kredit fintech lending lagi-lagi melampaui industri keuangan seperti perbankan dan multifinance. Per-Mei 2024, industri perbankan mencatat pertumbuhan penyaluran kredit 12,51% yoy ke angka Rp7.376 triliun. Kemudian, industri multifinance mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp490,69 triliun atau tumbuh 10,82% yoy. 

Kredit Macet Fintech Lending Ikut Naik

Seiring dengan kenaikan laba dan outstanding, rasio kredit macet alias tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) di industri fintech lending turut mengalami kenaikan.

Pada bulan Mei 2024, industri fintech lending mencatat TWP90 di level 2,91%. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 12 basis poin dari 2,79% pada bulan sebelumnya. 

Di sisi lain, walaupun perbankan dan multifinance kalah dibanding industri fintech lending dalam perihal pertumbuhan intermediasi, namun kedua industri tersebut berhasil mencatat perbaikan pada tingkat kredit dan pembiayaan macet. 

Baca Juga: Fintech Lending Kerap Dimanfaatkan untuk Judi Online, Begini Siasat AFTECH

Dari segi non-performing loan (NPL) gross, industri perbankan memang mencatat kenaikan sebesar 1 basis poin dari 2,33% menjadi 2,34% dalam jangka waktu bulanan. 

Namun, jika ditinjau dari segi NPL nett yang merupakan NPL gross setelah dikurangi oleh Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), industri perbankan membukukan perbaikan, yang mana NPL nett pada Mei 2024 tercatat sebesar 0,79%, turun 2 basis poin dari 0,81% pada bulan sebelumnya.

Untuk industri multifinance, tercatat adanya perbaikan non-performing financing (NPF) gross dari 2,82% di April 2024 menjadi 2,77% pada Mei 2024. NPF nett pun berkurang dari 0,89% menjadi 0,84%. 

Sejumlah Penyelenggara Mencatat TWP90 di Atas Batas OJK

Selain peningkatan laba, Agusman juga mengungkapkan bahwa terdapat 15 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per Mei 2024. 

Hal ini menunjukkan bahwa beberapa penyelenggara fintech masih menghadapi tantangan dalam mengelola kualitas pendanaan mereka.

"OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," tambah Agusman. 

Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fintech lending dapat terus berkembang dengan menjaga kualitas portofolio pendanaannya.

Terkait pengawasan, OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap kualitas pendanaan LPBBTI. OJK tidak segan-segan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan. 

"OJK terus melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," tegas Agusman.