Lagi, 5 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi KITE
Nasional

Lagi, 5 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi KITE

  • Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk mendalami kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk mendalami kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021.

Kali ini, Kejagung memeriksa lima pegawai Bea Cukai. Kelima pegawai Bea Cukai tersebut yaitu, ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, ATS diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya.

“Saksi kedua yaitu A, selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. A diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Mei 2022.

Kemudian saksi ketiga yaitu, II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang pada tahun 2016-2019. II diperiksa terkait dengan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Saksi keempat M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017. M diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Terakhir BNTP selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan pemberkasan pada perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” kata ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Keempat tersangka tersebut yaitu, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan LGH selaku Direktur PT Eldin Citra

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.