Lagi, Bentjok dan Heru Hidayat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Rp22 Triliun
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri, pada Senin, 1 Februari 2021.
Nasional
JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri, pada Senin, 1 Februari 2021.
“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 1 Februari 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” tutur Leonard.
Langsung jadi Tersangka
Dua tersangka kasus korupsi PT Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengatakan kaget karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Honggo, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum di Kejagung.
“Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Honggo di Kejaksaan Agung.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pihaknya berharap ke depannya jaksa penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
“Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dari kasus korupsi di Asabri itu yang mencapai Rp22 triliun.
Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi di Asabri. Kedua lembaga penegak hukum itu memastikan dugaan korupsi berada pada penyimpangan investasi saham dan reksa dana asuransi yang diduga terjadi pada periode 2012-2019. (SKO)