<p>PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI kembali mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) skala super mikro dengan plafon kuota senilai Rp10 triliun.. / BRI</p>
Industri

Lagi, BRI Dapat Mandat Salurkan KUR Super Mikro Rp10 Triliun

  • JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI kembali mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) skala super mikro dengan plafon kuota senilai Rp10 triliun. Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, penugasan tersebut merupakan bentuk kepercayaan kepada perseroan untuk terus mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Selama ini, DNA BRI adalah […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI kembali mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) skala super mikro dengan plafon kuota senilai Rp10 triliun.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, penugasan tersebut merupakan bentuk kepercayaan kepada perseroan untuk terus mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Selama ini, DNA BRI adalah sektor usaha mikro dan UKM. Dengan KUR super mikro, diharapkan usaha masyarakat dapat bertahan di masa pandemi,” ujar Sunarso dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 19 Oktober 2020.

Diketahui, hingga September 2020, bank bersandi BBRI ini mencatat penyaluran KUR super mikro sebesar Rp1,95 triliun atau 19,5% dari plafon kuota yang diberikan oleh pemerintah.  Penyalurannya sendiri diberikan kepada lebih dari 225 ribu debitur, di mana 44,6% bergerak di sektor produksi.

Bank pelat merah ini pun menargetkan 80% portofolio kredit disalurkan ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain KUR super mikro, BRI juga menyalurkan kredit berskala mikro dengan total kuota sebesar Rp120 triliun. Selanjutnya, KUR skala kecil sebesar Rp10 triliun, dan KUR TKI sebesar Rp200 miliar.

Dengan demikian, BRI menargetkan total plafon KUR tahun ini sebesar Rp140,2 triliun, dengan tetap menjaga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tetap terjaga di angka 0,04%.

Surnaso menjelaskan, KUR super mikro ditujukan untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan kredit, serta tidak sedang memiliki pinjaman komersial.

Di samping itu, program ini diprioritaskan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja rumah tangga yang memiliki usaha.  Untuk setiap debitur, KUR diberikan dengan plafon maksimal Rp10 juta.

Adapun kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenko No.8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.