Nasional

Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin Terkait Kasus Korupsi Impor Besi Baja

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021. Kali ini Kejagung periksa lima saksi dari Kementerian Perindustrian RI.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021. Kali ini Kejagung memeriksa lima saksi dari Kementerian Perindustrian RI.

Kelima saksi yang diperiksa yaitu BS, Direktur Industri Logam Periode Agustus 2020 sampai Januari 2022. Ia diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.

Kemudian, NN selaku PNS yang menjabat sebagai Koordinator Software dan Konten Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). 

“Saksi NN diperiksa untuk menerangkan terkait penjelasan teknis penerbitan pertimbangan teknis di Kemenperin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 8 Juni 2022.

Lalu, DH selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Industri Logam Besi di Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE Periode 2018-2019 dan Direktur Industri Logam di Ditjen ILMATE. DH diperiksa terkait parameter pemberian pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Selanjutnya, DZA selaku PNS di Kementerian Perindustrian. Ia diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta saksi berinisial WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian.

Terakhir, WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian. WAP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021,” tambah Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BHL atau Budi Hartono Linardi, pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

BHL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni-21 Juni 2022.  

Selain BHL Kejagung telah menetapkan Taufik (T), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Saksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka.

TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan terhitung sejak 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022, sedangkan T ditahan di Rutan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan dari 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022.

Keenam perusahaan yang menjadi tersangka yaitu, PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).