Bos Duta Palma Surya Darmadi (kedua dari kanan).
Nasional

Lagi, Kejagung Sita 8 Aset Milik Koruptor Surya Darmadi yang Curi Uang Negara Rp78 Triliun

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap delapan aset milik koruptor Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap delapan aset milik koruptor Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Agustus 2022.

“Senin 08 Agustus 2022 sekira pukul 11:00 WIB, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD,” kata Ketut dalam keterangan resmi pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun kedelapan aset yang telah disita yakni, dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m², dan Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Satu lahan tanah beserta bangunan yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m², kemudian satu bidang tanah dan bangunannya yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m². Kedua aset tersebut terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian, dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 m² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 m². Kedua aset tersebut terletak di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Terakhir, Kejagung turut mengamankan dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 m² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di wilayah Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya Darmadi.

Tambahan informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.