Oppo Reno6 5G / Dok. Oppo
Nasional

Lagi, Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Hak Paten

  • Ini merupakan gugatan kelima Nokia terhadap Oppo perkara hak paten

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Nokia Technologies OY melayangkan gugatan sebesar Rp689 miliar kepada Oppo PT Bright Mobile Telecommunication atas dugaan pelanggaran hak paten. Dalam petitum gugatannya, pihak Nokia mengajukan lima hal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Gugatan Nokia kepada Oppo sudah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam petitumnya, Nokia sebagai pihak Penggugat mengajukan lima hal kepada majelis hukum:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul “ESTIMASI PERLAMBATAN POLA NADA” dengan membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang menggunakan paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak,

3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat. Khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia),

4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 689.700.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat, dan

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebelumnya, pada pertengahan 2021, Nokia juga sempat melayangkan empat gugatan berbeda kepada Oppo PT Bright Mobile Telecommunication dan PT Selalu Bahagia Bersama melalui PN Jakpus. Adapun gugatan yang diajukan pun berkaitan dengan pelanggaran hak paten. 

Dalam setiap gugatan, Nokia mengajukan tuntutan bernilai Rp597,3 miliar. Jika diakumulasikan, keempat gugatan Nokia terhadap Oppo mencapai Rp2,38 triliun. 

Gugatan pertama diajukan pada tanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut ini rincian petitum gugatan Nokia kepada PT Bright Mobile Telecommunication.

Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Nokia yang mengajukan gugatan kepada PT Selalu Bahagia Bersama dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Pada 19 Juli 2021, Nokia kembali menggugat PT Bright Mobile Telecommunication yang tercantum dalam nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst 

Gugatan juga turut diajukan kepada PT Selalu Bahagia Bersama pada tanggal yang sama dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.