Lagi, Perusahaan Singapura Gugat PKPU Supermal Karawaci
- Perusahaan asal Singapura, Investment Opportunitiues V Pte Limited, kembali melayangkan gugatan PKPU pada PT Supermal Karawaci.
Korporasi
JAKARTA—Perusahaan asal Singapura, Investment Opportunitiues V Pte Limited, kembali melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada PT Supermal Karawaci. Ini menjadi gugatan ketiga yang diajukan Investment Opportunities setelah dua gugatan sebelumnya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan hari Senin 6 Februari 2023 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Selain Supermal Karawaci, penggugat menyampaikan PKPU pada PT Dewata Wibawa. Hingga Rabu 8 Februari 2023 jadwal sidang perdana belum ditetapkan.
Investment Opportunities mengajukan tiga petitum atau tuntutan dalam gugatannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU terhadap para termohon PKPU. Kedua, menyatakan para termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU para termohon PKPU. Penelusuran TrenAsia, ini bukan kali pertama Investment Opportunities V Pte Limited memohon PKPU untuk PT Supermal Karawaci dan PT Dewata Wibawa.
- Miliarder Ini Investasikan Rp1,5 Triliun ke Elon Musk Untuk Akuisisi Twitter, Ini Alasannya
- Makin Dekat dengan Konsumen, Belanja Mobil Perkuat Platform Media Sosial dan Layanan Purna Jual
- Kisah Sukses Ben Hewitt, Penemu Tumbler Corkcicle yang Kini Sedang Tren dan Laris Manis Dibeli
- Gubernur The Fed Berikan Sinyal Dovish, Nilai Kurs Rupiah Diprediksi Menguat
Tercatat perusahaan Singapura tersebut telah melakukan upaya yang sama pada 30 November 2021 dan 2 Maret 2022. Namun kedua gugatan tersebut ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.
Pihak Supermal Karawaci sebelumnya sempat mempertimbangkan langkah hukum terkait gugatan tersebut. Mal yang dikelola Grup Salim ini menilai gugatan PKU berdampak pada bisnis dan finansial perusahaan. Hingga kini belum jelas motif gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities pada PT Supermal Karawaci.
Supermal Karawaci adalah pusat perbelanjaan legendaris yang berdiri sejak 1922. Mal yang berlokasi di Tangerang itu sebelumya dimiliki Grup Lippo sebelum berpindah pengelolaan ke Grup Salim. Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM, David Salim tercatat sebagai Komisaris Utama PT Supermal Karawaci.
Adapun Direktur Utama perusahaan dijabat Alex Milevski. Ada pula nama Eddy Yanwar Halim yang menjabat Direktur PT Supermal Karawaci.
Investment Opportunities V sendiri merupakan perusahaan pengelola dana investasi asal Singapura yang beroperasi sejak tahun 2018.