Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Nasional & Dunia

Lagi, Satgas Waspada Investasi OJK Temukan 116 Pinjol Ilegal

  • Per 3 November 2021 sudah ada 116 perusahaan pinjol ilegal ditemukan.
Nasional & Dunia
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Per 3 November 2021, sudah 116 perusahaan pinjol ilegal ditemukan oleh patroli siber yang masih beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, pihaknya juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ucap Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Kamis, 4 November 2021.

Selain itu, menurut Tongam, pihaknya juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Jika tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tambahnya.

Tongam juga mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman, serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara :


1. Mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal

  • Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
  • Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.