<p>AEON Mall Sentul City / Facebook @aeonmallsentul</p>
Nasional

Lagi, Sentul City Digugat Bayar Utang Proyek Mal AEON Rp7,53 Miliar

  • Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, perusahaan kontraktor PT Prakarsaguna Ciptapratama menggugat tagihan pembayaran pekerjaan proyek Mal AEON Sentul sebesar Rp7,53 miliar yang telah jatuh tempo.

Nasional

Laila Ramdhini

JAKARTA – Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, perusahaan kontraktor PT Prakarsaguna Ciptapratama menggugat tagihan pembayaran pekerjaan proyek Mal AEON Sentul sebesar Rp7,53 miliar yang telah jatuh tempo.

“Yang mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan adalah PT Prakarsaguna Ciptapratama sebagai kontraktor yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan proyek AEON di Kawasan Sentul City,” kata Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 19 Januari 2021.

PKPU ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 7 Januari 2021. Tagihan yang disebutkan dalam permohonan PKPU ini terdiri atas tiga term, dengan masa jatuh tempo 15 Januari 2020 dan 13 Maret 2020.

“Pada 27 April 2020, BKSL dan penggugat telah sepakat untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran sampai dengan 30 Oktober 2020,” kata Tjetje.

Adapun utang pembayaran Sentul City ke kontraktor meliputi pengadaan dan pemasangan fasad pada proyek AEON mixed use tahap 1 di kawasan Sentul City. Kemudian, pekerjaan pintu dan jendela aluminium serta fasad Apartemen 1, 2 dan 3 Proyek AEON mixed use tahap 2.

Tjetje memastikan nilai yang mendasari permohonan PKPU tidak berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional Sentul City. Menurut dia, perseroan juga akan menempuh beberapa upaya penyelesaian permasalahan dengan Prakarsaguna Ciptapratama.

“Upayanya adalah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengupayakan restrukturisasi utang,” kata Tjetje.

Berdasarkan proses persidangan pemeriksaan Perkara PKPU pada 18 Januari 2021, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara telah menetapkan hari sidang berikutnya yaitu 21 Januari 2021. Agendanya pembuktian baik bagi Pemohon PKPU maupun Termohon PKPU.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara juga menyampaikan bahwa jangka waktu pemeriksaan perkara PKPU tersebut sampai dengan putusan adalah selama 20 hari kerja sejak permohonan PKPU didaftarkan pada 7 Januari 2021.

CBD Niaga, salah satu proyek komersil milik PT Sentul City Tbk. / Sentulcity.co.id
Utang Sentul City

Di sisi lain, Tjetje mengaku saat ini perseroan memiliki lebih dari 1 kreditur. Utang tersebut yakni berupa utang ke bank sebesar Rp1,8 triliun, utang kepada supplier Rp202,80 miliar, utang kontraktor Rp144,97 miliar, utang konsultan Rp22,01 miliar dan utang lainnya Rp77,77 miliar.

Tjetje memastikan bakal menyelesaikan utang dengan perolehan dana dari collection, bank loan, dan third parties loan sesuai ketentuan. Mekanisme pembayaran atas kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.

Selain itu, Sentul City juga berupaya menggenjot pendapatan dengan memaksimalkan penjualan produk baru, block sales, dan menawarkan joint venture / joint operation yang menarik.

“Sentul City sedang berupaya untuk mengajukan restrukturisasi agar terjadi kesesuaian antara kewajiban bank dengan arus kas Perseroan, untuk menghindari kemungkinan jatuh tempo,” ujar dia.

PKPU Keempat

TrenAsia.com mencatat, sepanjang 2020, Sentul City telah digugat PKPU sebanyak tiga kali. Dengan demikian, gugatan PT Prakarsaguna Ciptapratama pada awal 2021 ini menjadi kali keempat buat BKSL tersandung PKPU.

Pada 7 Agustus 2020, Keluarga Bintoro yang terdiri atas Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. menggugat PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kemudian, pada 30 November, Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat. Terakhir, pada 10 Desember 2020 gugatan ke Sentul City diajukan oleh Lucy Santosa di PN Jakarta Pusat.

“Selanjutkan kami sampaikan bahwa perkara Permohonan PKPU dengan register Nomor 429/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, atas pemohon Lucy Santosa dicabut,” kata Tjetje. (SKO)