<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Lagi, Sri Mulyani Tempatkan Dana Pemerintah di Bank BUMN Rp17,5 Triliun

  • Rinciannya, masing-masing Rp5 triliun untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Sementara itu, Rp2,5 triliun sisanya ditempatkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan demikian, total dana di bank pelat merah tersebut mencapai Rp47,5 triliun.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengucurkan total anggaran program penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di perbankan mencapai Rp78 triliun.

Kali ini, Himpunan bank milik negara (Himbara) kembali mendapatkan guyuran dana dari pemerintah sebesar Rp17,5 triliun, setelah sebelumnya mendapat Rp30 triliun pada tahap pertama.

Rinciannya, masing-masing Rp5 triliun untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Sementara itu, Rp2,5 triliun sisanya ditempatkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan demikian, total dana di bank pelat merah tersebut mencapai Rp47,5 triliun.

Tetap mewajibkan untuk disalurkan dalam bentuk kredit, pemerintah pada tahap kedua ini menurunkan besaran bunga penempatan dana dari 3,43% menjadi 2,8%.

“Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI3MRR yang berlaku pada September 2020, yakni 3,8% dikurangi 1%,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.

Jangka Waktu Lebih Panjang

Selain itu, jangka waktu alias target penyaluran dana juga lebih panjang. Pada tahap satu, periodenya tiga bulan atau Juni-Agustus 2020. Namun, kali ini kewajiban untuk meleverage kredit diperpanjang hingga akhir 2020 atau menjadi tiga bulan lebih 20 hari.

Sebagai salah satu bank pelat merah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri memperoleh Rp5 triliun pada tahap kedua.

“Kami mendapat tambahan Rp5 triliun sehingga total penempatan dana PEN di Bank Mandiri sebesar Rp15 triliun,” ujar Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 29 September 2020.

Ia mengungkapkan, uang tersebut akan segera disalurkan dalam bentuk kredit produktif. Hingga 25 September 2020, penyaluran kredit PEN Bank Mandiri mencapai Rp39,04 triliun. Adapun kredit yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp18,79 triliun kepada 124.958 debitur.

Hery mengakui, dalam situasi pandemi, mayoritas perbankan mengalami penurunan penyaluran kredit.

Meskipun demikian, bank berlogo pita kuning ini berhasil mencatat pertumbuhan penyaluran kredit 0,18% secara bulanan atau month-to-month (mtm) sebesar Rp756 triliun dan 4,71% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Nilai penyaluran kredit Bank Mandiri pada Juli 2019 sebesar Rp722 triliun. (SKO)