Hotel Sultan Jakarta.
Nasional

Lahan Dikosongkan, Bagaimana Nasib Operasional Hotel Sultan?

  • Awal pekan lalu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai melakukan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan dengan memasang spanduk di lokasi tersebut.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Hotel Sultan, Jakarta, masih beroperasi seperti biasa awal pekan ini meski pemerintah telah memasang spanduk pengosongan lahan pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Pengelola hotel, PT Indobuildco, menegaskan upaya itu untuk memberi kepastian pada konsumen yang telah memesan hotel. 

Informasi yang dihimpun TrenAsia, layanan hotel yang berlokasi di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, itu masih berlangsung normal pada Senin 9 Oktober 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa. 

Pihaknya perlu memastikan para tamu yang sudah memesan jauh hari dapat terlayani dengan baik. “Operasional hotel masih tetap jalan. Untuk agenda acara, sudah ada yang memesan dari enam bulan lalu. Kewajiban itu harus kami laksanakan,” ujar Hamdan dalam keterangannya. 

Indobuildco juga memastikan gaji pegawai hotel aman meski mereka belum bernegosiasi dengan pemerintah terkait nasib pegawai ke depan. Disinggung soal pengosongan lahan, Indobuildco mengaku tegak pada putusan pengadilan. 

Sebelumnya Indobuildco menyatakan lahan hotel seluas 13 hektare masih dalam sengketa. “Kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini dengan somasi berkali-kali? Karena lahan ini masih ada sengketa,” ujar Hamdan.

Pihaknya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan Setneg (Sekretariat Negara) dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan. Menurut mereka, hotel dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 yang kemudian menjadi area Hotel Sultan. “Ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun,” ujarnya. 

Hamdan mengatakan berdasarkan undang-undang, HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun. Menurutnya, proses perpanjangan masih berjalan hingga sekarang. “Pertanyaannya apakah dengan berakhirnya tahun 2023 ini maka tanah itu otomatis masuk menjadi tanah negara? Tidak otomatis. Sekali lagi karena masih ada hak untuk mengajukan pembaharuan 50 tahun,” jelasnya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia belakangan turut angkat bicara soal polemik Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo dengan pemerintah terkait Hotel Sultan. Menurut Bahlil, konflik Hotel Sultan mestinya sudah selesai ketika dimenangkan negara lewat Kemensetneg.

Ihwal Pontjo yang menolak meninggalkan Hotel Sultan, dia menilai hal itu dinamika biasa. Kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya. Ya biasalah, namanya pengusaha kan begitu,” ujar Bahlil pekan lalu. 

Berupaya Menggugat

Diketahui, sejak 2006 Pontjo Sutowo telah berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola Hotel Sultan. Hal itu dilakukan melalui gugatan dan permintaan perpanjangan hak kelola atas Hotel Sultan meski selalu kandas. 

Awal pekan lalu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai melakukan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan dengan memasang spanduk di lokasi tersebut. 

Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.

Sekitar 100 aparat kepolisian mengamankan pengosongan lahan untuk mengantisipasi konflik. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pemasangan spanduk merupakan langkah persuasif pemerintah dalam upaya pengosongan lahan.