Lahan Hotel Sultan Mulai Dikosongkan
- Pemerintah mulai mengosongkan lahan Hotel Sultan Jakarta pada Rabu 4 Oktober 2023. Sekitar 100 personel dikerahkan untuk mengamankan pengosongan lahan.
Nasional
JAKARTA—Pemerintah mulai mengosongkan lahan Hotel Sultan Jakarta pada Rabu 4 Oktober 2023. Sekitar 100 personel dikerahkan untuk mengamankan pengosongan lahan. Hal tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik saat kegiatan pengosongan.
Lahan seluas 13 hektare itu sebelumnya dikuasai pengusaha Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco. “Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK, termasuk memasang patok atau pelang di sana,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Antara, Rabu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah berhak memiliki kembali kawasan Hotel Sultan. Hal ini seiring berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Indobuildco. “Kembali dikuasai pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Direktur Utama Indobuildco Pontjo Sutowo diketahui melayangkan gugatan ke PTUN terkait kepemilikan lahan hotel pada 28 Februari 2023. Namun pengadilan menolak gugatan. Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah mengajukan gugatan pada BPN sejak tahun 2006.
- Kolaborasi Adidas dengan Moncler Hadirkan Pakaian Olahraga Inovatif
- Menkeu Jepang Angkat Bicara Soal Intervensi Pasar Valuta Asing
- Kupas Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Aturan Baru yang Tutup TikTok Shop
Mereka menyoal status hak pengelolaan lahan atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan gugatan tersebut. Indobuildco juga menang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Hal ini membuat pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan putusan korupsi Kepala Kanwil BPN Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw yang menerbitkan perpanjangan HGB untuk PT Indobuildco.
Saat itu, hakim PK menilai perpanjangan HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora yang menjadi alas lahan Hotel Sultan cacat hukum dan dapat dibatalkan. Ini karena perpanjangan diberikan atas dasar penyalahgunaan kewenangan. Putusan PK pada 2011 pun memenangkan pemerintah.
Tak puas terhadap hasil PK pertama, Indobuildco melayangkan PK hingga tiga kali gugatan pada tahun 2014, 2020, dan 2022. Namun Indobuildco selalu keok dalam semua upaya tersebut. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan dan menghormati putusan hukum.
Kukuh Masih Berhak
Pontjo Sutowo sendiri bersikukuh masih memiliki HGB Hotel Sultan. Sikap itu merespons Kementerian Sekretariat Negara yang mengambil alih Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, lokasi hotel tersebut. Mereka merasa masih memiliki hak untuk memperpanjang HGB.
Ini karena tak ada putusan pengadilan yang menyatakan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora itu cacat ataupun batal demi hukum. Indobuildco mengklaim dua HGB itu tak serta masuk dalam Hak Pengelolaan (HL) Nomor1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.
Mereka juga merasa telah menunaikan kewajibannya saat mengelola tanah tersebut. "Sehingga menurut hukum tanah nasional, bangunan-bangunan dengan segala isinya sesuai asas pemisahan horizontal adalah milik PT Indobuildco,” tegas kuasa hukum Indobuildco yakni Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.