<p>Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) menggelar simulasi penanganan COVID-19 pada pengguna jalan tol. / Dok. Jasamarga</p>
Nasional

Lakalantas Renggut Nyawa 2-3 Orang per Jam, Negara Rugi hingga Rp478 Triliun

  • Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) merenggut 2-3 orang per jam sehingga membuat negara rugi hingga Rp478 triliun, atau 3,1% dari PDB nasional.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menjadi isu yang kian mengemuka belakangan ini. Kementerian Perhubungan mencatat korban tewas akibat lakalantas 2-3 orang per jam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa kerugian ekonomi nasional akibat lakalantas diperkirakan mencapai 2,9-3,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Pada tahun 2020 setara dengan Rp440 triliun sampai Rp478 triliun dengan total PDB sebanyak Rp15.434 triliun," kata Budi dalam sebuah webinar belum lama ini dikutip dari laman Gaikindo, Kamis, 11 November 2021.

Dia menerangkan, dibandingkan dengan Eropa dan Amerika Serikat yang grafik fatalitasnya menurun, Indonesia justru relatif mengalami peningkatan. Di kawasan Asia, Indonesia menempati posisi lima terbaik dengan nilai indeks fatalitas 2,47.

Tren lakalantas juga mulai menunjukan penurunan fatalitas. Penurunan tersebut disebabkan karena adanya pembatasan mobilitas selama masa pandemi.

Baru-baru ini, ketika insiden lakalantas menewaskan Vanessa Angel dan suami di Tol Jombang arah Surabaya, Polda Jawa Timur menyebut bahwa di daerah itu terjadi 5-6 lakalantas per hari.

Tahun ini, jumlahnya sudah mencapai 3.000 lebih kejadian, menurun dari tahun lalu yang mencapai sekitar lebih dari 4.000 insiden.

Menurut data Kemenhub, 61% kecelakaan terjadi karena faktor manusia, 30% karena faktor sarana prasarana, dan 9% lainnya faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Angka kecelakaan lalu lintas berdasarkan usia terbanyak pada usia 20-24 tahun dan peringkat kedua pada usia 15-19 tahun.

Pada periode 2016-2020 lakalantas terbanyak ada di rentang usia 15-24 tahun, yakni sekitar 18-26% dari total korban.

Budi mengatakan, untuk menekan angka korban kecelakaan, pihaknya akan terus melaksanakan sejumlah program dan kebijakan, terutama untuk mewujudkan lima pilar keselamatan.

Lima pilar tersebut adalah manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.

"Jalan disebut berkeselamatan jika memenuhi tiga kriteria yaitu, regulating root atau jalan yang memenuhi standar geometrik jalan berdasarkan regulasi yang ada," katanya.

Selain itu, self explaining root atau jalan yang bisa menjelaskan kondisinya yaitu jalan yang memiliki fasilitas perlengkapan jalan yang tepat dan cukup.

Kemudian forgiving root atau jalan yang memaafkan, yaitu jika kecelakaan tidak dapat terhindarkan lagi maka jalan juga dilengkapi dengan fasilitas pengaman berupa pagar pengaman jalan, jalur penyelamat dan lain sebagainya.

Pada 2030 pemerintah menargetkan kondisi jalan di Indonesia 99% dalam kondisi sangat baik dan terintegrasi antarmoda, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan teknologi daur ulang.*