Lakukan Penyertaan Modal, Bank BJB Guyur Bank Bengkulu Rp100 Miliar
- Emiten perbankan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melakukan aksi korporasi berupa pengefektifan penyertaan modal.
Industri
JAKARTA - Emiten perbankan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melakukan aksi korporasi berupa pengefektifan penyertaan modal.
Adapun aksi korporasi berupa penyertaan modal tahap I itu dilakukan kepada Bank Bengkulu sebesar Rp100 miliar dalam rangka pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bank BJB, pada tanggal 29 Juli 2022, perseroan dengan Bank Bengkulu menandatangani perjanjain kerjasama penyertaan modal dalam rangka pembentukan KUB.
"Dimana perseroan akan melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya Rp250 miliar," ungkap keterbukaan informasi, Selasa, 6 Desember 2022.
- 6 Bank Digital Pemilik Aset Terbesar di Indonesia pada 2022
- Trik Rahasia Sembunyikan Chat di WhatsApp Tanpa Takut Ketahuan, Ini Caranya
- Siap-Siap! Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 Segera Dibuka
Kemudian, pada hari yang sama, perseroan telah melakukan penempatan dana penyertaan modal tahap pertama kepada Bank Bengkulu sebesar Rp100 miliar.
Lalu, pada tanggal 28 Oktober 2022, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari OJK Kantor Regional II Jawa Barat atas penyertaan modal tahap I berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-49/KR.02/2022.
Selain itu, Bank Bengkulu juga telah melakukan pengefektifan dana penyertaan modal tahap I perseroan sebesar Rp99,96 miliar atau setara dengan persentase kepemilikan sebesar 7,15%.
"Penyertaan modal tahap I perseroan kepada Bank Bengkulu merupakan langkah awal pengembangan KUB perseroan, yang saat ini telah beranggotakan bank BJB Syariah," seperti dikutip dari keterbukaan informasi.
Selanjutnya Bank BJB dan Bank Bengkulu akan mengajukan permohonan penetapan perseroan menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang di kedua belah pihak.
Adapun RUPS itu bertujuan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum sehingga Bank Bengkulu dapat tergabung dalam KUB perseroan.
Sekaligus memproses penyertaan modal tahap II atas sisa komitmen setoran modal sesuai PKS sebesar Rp150 miliar.
Selain itu, penyertaan modal tahap I perseroan kepada Bank Bengkulu akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perseroan melalui penerimaan dividen serta peningkatan fee-based income melalui intensifikasi sinergi bisnis, terutama atas pengelolaan ekosistem daerah yang dimiliki.