Korporasi

Lama Disuspensi, Saham ENVY dan ARMY Terancam Didepak BEI

  • Setelah lama disuspensi, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting.
Korporasi
Vega Aulia

Vega Aulia

Author

JAKARTA – Setelah lama disuspensi, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting

Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip Jumat, 3 Desember 2021, saham ENVY telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Desember 2022. Sementara itu, masa suspensi saham ARMY bahkan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Desember 2021. 

Susunan pemegang saham ARMY per 1 Desember 2021 adalah PT Mandiri Mega Jaya 20,46%, PT ASABRI (Persero) 9,7%, PT Gasa Perdana Ciptadaya 7,2%, Retail Development Group Limited 5,05%, dan masyarakat 57,6%. 

Sedangkan, susunan pemegang saham ENVY per 28 Februari 2021 adalah masyarakat 93,37%, Weiser Global Capital 6,01%, Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi 0,21%, dan Hazmi Bin Hussain 0,41%. 

Sebagai tambahan informasi, saham ENVY juga masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus BEI per 2 Desember 2021. 

Saham ENVY memenuhi kriteria nomor 3 yaitu tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Envy Technologies memiliki kegiatan usaha utama berupa jasa penyimpanan dan perencanaan sistem informasi serta pengembangan program perangkat lunak.

Sedangkan Armidian Karyatama adalah pengembang kawasan Maja, Banten sebagai kota baru mandiri untuk menyokong pertumbuhan kawasan urban Jakarta. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua kondisi. 

Pertama, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.