<p>Karyawan beraktivitas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Bursa Saham

Lambat Buyback, BEI Ultimatum 50 Emiten yang Telah Lama Disuspensi

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindak tegas 50 emiten yang telah lama disuspensi lantaran tak segera melakukan buyback saham. Lambatnya proses buyback dari perusahaan menghambat upaya delisting oleh BEI.

Bursa Saham

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindak tegas 50 emiten yang telah lama disuspensi lantaran tak segera melakukan buyback saham. Lambatnya proses buyback dari perusahaan menghambat upaya delisting oleh BEI. 

BEI bahkan menemukan ada emiten yang sudah disuspensi sejak 2018 belum kunjung melakukann buyback. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan harus ada pihak yang siap melakukan buyback agar proses delisting berjalan lancar.

Nyoman menjelaskan delisting tidak akan berlangsung mulus jika bursa memaksakan buyback tanpa ada pihak yang siap. Menurut dia, tujuan utama BEI adalah memastikan ada pihak yang siap dan memiliki dana untuk membeli saham publik tersebut. 

Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan perusahaan terkait untuk memastikan pihak-pihak tersebut sudah siap dengan dana buyback. “Ujung dari buyback adalah bagaimana memastikan ada pihak yang memiliki (saham) dan untuk melakukan buyback,” jelas Nyoman di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Panggil Pengendali

BEI, imbuhnya, telah bertemu dengan emiten yang telah lama disuspensi. Pihaknya bahkan menemukan emiten yang belum memproses buyback meski disuspensi sejak 2018. Nyoman menjelaskan bursa akan menjalani semua proses, termasuk memanggil sejumlah pihak seperti Board of Director (BOD) dan pengendali perusahaan. 

Hal itu untuk melihat apakah ada upaya untuk menunjukkan perubahan yang signifikan. Nyoman menyebut bursa akan memberi kesempatan jika ada perubahan signifikan. Bursa juga masih akan menunggu jika perusahaan itu tengah melakukan perbaikan pada kinerja atau perubahan dari kasus hukum. 

Belum lama ini BEI mengumumkan daftar 50 perusahaan yang berpotensi dicoret dari pencatatan saham atau delisting. Perusahaan pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi salah satu emiten yang terancam terdepak dari bursa. Ada pula anak perusahaan Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). 

Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini sudah mengalami suspensi selama 60 bulan, sejak 27 Mei 2019. Adapun WSKT terancam delisting karena telah mengalami suspensi selama 14 bulan, sejak 8 Mei 2023.

Baca Juga: Sritex (SRIL) Angkat Bicara Soal Isu Bangkrut dan Potensi Delisting Saham

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan 50 emiten berpotensi delisting karena telah mengalami suspensi atau penghentian sementara oleh bursa efek selama lebih dari enam bulan beruntun per 28 Juni 2024.

Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N), Bursa memiliki hak menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

“Baik secara finansial atau secara hukum, serta emiten tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” jelas Fahmi dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 1 Juli 2024. Peraturan ihwal delisting saham disampaikan Bursa setiap Juni dan Desember sampai dicabutnya suspensi efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting.

Selain WSKT dan BTEL, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) juga terancam delisting. Perusahaan holding yang bergerak dalam bisnis manufaktur dan perdagangan material bangunan ini telah disuspensi selama 11 bulan, sejak 3 Juli 2023. Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) juga masuk dalam daftar 50 emiten terancam delisting karena kinerjanya terus menurun sejak pandemi COVID-19.

 

Daftar 50 Emiten Terancam Delisting BEI

1.       PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

2.       PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

3.       PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)

4.       PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

5.       PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

6.       PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

7.       PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

8.       PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

9.       PT Nipress Tbk (NIPS)

10.   PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

11.   PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

12.   PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

13.   PT Hanson International Tbk (MYRX)

14.   PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

15.   PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

16.   PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

17.   PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

18.   PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

19.   PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

20.   PT SMR Utama Tbk (SMRU)

21.   PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

22.   PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

23.   PT Cowell Development Tbk (COWL)

24.   PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

25.   PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

26.   PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

27.   PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

28.   PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

29.   PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

30.   PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

31.   PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

32.   PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

33.   PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

34.   PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

35.    PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

36.   PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

37.   PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)

38.   PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

39.   PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

40.   PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

41.   PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

42.   PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

43.   PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CMBF)

44.   PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

45.   PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)

46.   PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)

47.   PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

48.   PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

49.   PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

50.   PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)