Lampaui Target, Bank Himbara Sudah Salurkan Kredit Rp36 Triliun
JAKARTA – Hingga pertengahan bulan Juli 2020, total kredit yang sudah disalurkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencapai Rp36 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, realisasi penyaluran kredit tersebut berhasil melebihi target awal yang sebesar Rp30 triliun. “Berdasarkan komitmen perbankan, penyaluran kredit modal kerja dapat mencapai Rp90 triliun dalam tiga bulan. Artinya, […]
Industri
JAKARTA – Hingga pertengahan bulan Juli 2020, total kredit yang sudah disalurkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencapai Rp36 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, realisasi penyaluran kredit tersebut berhasil melebihi target awal yang sebesar Rp30 triliun.
“Berdasarkan komitmen perbankan, penyaluran kredit modal kerja dapat mencapai Rp90 triliun dalam tiga bulan. Artinya, penyaluran kredit per bulan sebesar Rp30 triliun, sedangkan jumlah realisasi saat ini lebih dari target,” ungkapnya dalam konferensi daring akhir pekan lalu.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun keempat Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.
Diketahui, pemerintah telah menempatkan dana di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp30 triliun dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut berasal dari pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
“Kami telah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah untuk dipindahkan kepada bank umum nasional,” kata Ani, panggilan akrab Menkeu tersebut di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK/05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ani menyebut, penempatan dana tersebut berbentuk deposito dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga acuan BI 4,25%. Dana tersebut, ujarnya, digunakan khusus untuk mendorong sektor riil melalui penyaluran kredit.
“Uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas),” tegasnya.
Dalam menyalurkan dana tersebut, setiap bank membidik segmen yang berbeda-beda, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya di bidang pertanian atau pangan oleh BRI; sektor wisata dan perdagangan oleh Mandiri; sektor ekonomi yang membutuhkan stimulan oleh BNI; dan BTN yang berfokus pada sektor perumahan.