<p>Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas Dwi Soetjipto. / Dok. SKK Migas</p>
Industri

Lampau Target, TKDN Hulu Migas Periode April 2021 Capai 58 Persen

  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 58% untuk periode April 2021.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 58% untuk periode April 2021.

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, angka tersebut melampau target TKDN hulu migas 2021 yang sebesar 57%.

“Kami akan terus mempertahankan capaian TKDN yang baik ini,” mengutip keterangan tertulis, Rabu, 12 Mei 2021.

Ia menyebut, perputaran investasi di industri penunjang nasional dengan TKDN sebesar 58% mampu menghasilkan dana sebesar US$658,9 juta atau setara Rp9,62 triliun.

Sementara itu, nilai pengadaan barang dan jasa di hulu migas per April 2021 mencapai US$1,136 juta. Adapun nilai pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam procurement list 2021 sendiri mencapai US$6,07 miliar atau Rp88,6 triliun.

Untuk menjaga capaian tersebut, Erwin mengajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengoptimalkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri.

Selain itu, SKK Migas juga memberi kesempatan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi untuk menjadi subkontraktor dalam kegiatan pengadaan besar.

Kebijakan ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Bab III Angka 1.20.4. Dalam aturan tersebut, pengadaan barang/jasa di atas US$5 juta atau Rp50 miliar, wajib bekerja sama dengan UKM setempat. (RCS)