Suasana rumah subsidi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat,  Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Lampaui Target, Penyaluran FLPP Capai 100,5 Persen

  • Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah tercapai 100,5 persen. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan.

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah tercapai 100,5 persen. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan hingga 11 Oktober 2021 target penyaluran dana FLPP yang ditetapkan pemerintah sebesar 157.500 unit tahun 2021 telah terlampaui, yaitu mencapai 158.359 unit dengan nilai Rp17,32 triliun, atau tercapai 100,5 persen dari target. 

Dengan demikian total penyaluran FLPP dari tahun 2010 – 2021 telah mencapai 923.214 unit dengan nilai Rp72,91 triliun.

“Kami optimistis bisa mencapai 170.000 hingga akhir Oktober ini atau 107 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Saat ini capaian realisasi dari bank pelaksana sudah melebihi 80 persen dari target yang ditetapkan dan mereka komitmen untuk menyelesaikan sampai batas akhir bulan ini,” ujar Arief dalam keterangan tertulis  Selasa 12 Oktober 2021.

Dari 41 bank pelaksana FLPP tahun 2021, penyalur tertinggi per periode 8 Oktober 2021 diraih oleh BTN sebanyak 85.557 unit, BTN Syariah sebanyak 18.114 unit, BNI sebanyak 16.355 unit, dan BRI sebanyak 9.657 unit.

Kemudian BJB sebanyak 5.223 unit, BSI sebanyak 4.491 unit, Mandiri sebanyak 2.242 unit, Bank Sumselbabel sebanyak 1.643 unit, Bank Kalbar sebanyak 1.291 unit, Bank Jambi sebanyak 1.169 unit, Bank Nagari sebanyak 1.106 unit dan, serta Bank NTB Syariah sebanyak 1.073 unit, sedangkan sisanya disalurkan oleh bank lainnya. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah, bahwa nilai transaksi terakhir untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah di 31 Oktober 2021.