<p>PT Bank Neo Commerce Tbk. resmi menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II, setelah melakukan penambahan modal atau right issue Rp150 miliar pada Juli 2020. Dengan perubahan status tersebut, perseroan akan melakukan transformasi digital dengan sasaran pasar milenial. / Perseroan</p>
Korporasi

Lampu Hijau dari OJK, Akulaku Siap Jadi Pengendali Bank Neo Commerce Oktober 2021

  • PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) akhirnya mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil alih dan menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).

Korporasi

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) akhirnya mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil alih dan menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB). 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis 30 Juli 2021, keputusan tersebut berdasarkan surat izin OJK  dalam Surat Nomor SR-16/PB.1/2021 yang keluar pada 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, pengambilalihan BBYP bermula dari  kepemilikan Akulaku yang saat ini merupakan pemegang saham terbesar yakni 24,98%. Adapun jumlah saham yang dimiliki Akulaku sebanyak 1.872.177.646 saham

Dalam prospektus tersebut dijelaskan, aksi korporasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Seperti pemangku kepentingan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan BBYB.

Adapun, kreditur BBYB masih dapat mengajukan keberatan dengan batas waktu pengajuan sampai dengan 12 Agustus 2021. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak ada pengajuan keberatan, maka kreditur dianggap menyetujui pengambilalihan.

“BBYB akan melaksanakan RUPSLB di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 untuk menyetujui pengambilalihan dan pelaksanaan pengambilalihannya akan terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris, yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Oktober 2021,” tulis manajemen.

Jika terdapat pemegang saham BBYB yang tidak menyetujui keputusan RUPSLB tentang pengambilalihan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) POJK 41/2019.

“Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS hanya dapat menggunakan hak untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga yang wajar oleh bank. Penggunaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan pengambilalihan.”