Waskita Karya
BUMN

Lampu Hijau Restrukturisasi Utang Waskita Karya Realty

  • Perubahan perpanjangan jangka waktu kredit selama tiga bulan yaitu sampai dengan 12 Agustus 2024.

BUMN

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan restrukturisasi kredit anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR) dari PT Kospin Jasa senilai Rp19 miliar.

WKR dan Kospin Jasa telah menandatangani Addendum III Perjanjian Penyelesaian Pinjaman Nomor 005/D/Cab.Gatsu/JS/V2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan perubahan perpanjangan jangka waktu kredit selama tiga bulan yaitu sampai dengan 12 Agustus 2024.

"Dengan dilakukannya addendum Perjanjian Pinjaman diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi keuangan WKR," kata Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu 15 Mei 2024.

Restrukturisasi Kredit Waskita Realty

Upaya restrukturisasi sebelumnya sudah ditempuh WKR. Akhir tahun lalu, WKR mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang dari PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana).

Berdasarkan perjanjian kredit yang diteken pada 28 Desember 2023, Intidana sebagai kreditur alias pemberi utang Waskita Realty bersedia menandatangani addendum perjanjian kredit. Intidana sepakat untuk menambahkan jangka waktu perjanjian kredit selama 12 bulan. Selain itu, Intidana juga menurunkan suku bunga menjadi 15% dari sebelumnya 16%. 

Sebelumnya, WKR juga mengantongi restu untuk menunda pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu pembayaran utang. Utang yang dimaksud adalah Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022. 

Kedua bank yang menyetui Keputusan tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Ada tiga hal yang disepakati, pertama, menyetujui perpanjangan Jangka Waktu MTN III WKR 2022 semula tiga tahun sejak tanggal penerbitan menjadi tiga tahun sembilan bulan sejak tanggal penerbitan.

Kedua, menyetujui untuk penundaan pembayaran kupon MTN Tahap I s/d IV selama 1 periode kupon tiga  bulan. Ketiga, menyetujui perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan MTN dan perubahan terhadap tabel lampiran pada Perjanjian Penerbitan MTN sehubungan dengan keputusan di atas.