Tumpukan penumpang tujuan Bogor di Stasiun Manggarai akibat penghapusan rute commuter line Tanah Abang - Bogor sehingga penumpang transit sangat padat di stasiun tersebut, Minggu 29 Mei 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Lampu Merah Rencana Impor Gerbong Dinilai Bakal Ganggu Pelayanan KRL Jabodetabek

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan tak memberi restu ke PT KCI untuk impor gerbong KRL
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berencana mempesiunkan 10 rangkaian KRL Jabodetabek tahun ini dan 16 rangkaian pada 2024. 

Untuk itu, PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai pengganti. Namun sayangnya, wacana ini masih mengalami hambatan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan tak memberi restu ke PT KCI untuk impor gerbong KRL.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan hambatan ini akan memengaruhi nasib para pengguna KRL setiap harinya. 

"Pemerintah ingin PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT INCA, namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI pada 2025 dengan harga yang tinggi," kata Agus dalam keterangan resmi dilansir Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Agus, proses perizinan impor KRL bekas sangat rumit birokrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek. Padahal Direktur Utama PT KCI telah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.

Kemudian pada 28 September 2022, Dirjen Daglu bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

“Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00,” tulisnya.

Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bulan untuk menjawab) yang menyatakan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

Agus melanjutkan, permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian. Ia pun mempertanyakan nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek.

Menanggulangi hal tersebut, Agus menyarankan PT KCI harus mencari jalan keluar untuk segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun 2023 di tengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tarif. 

Sebagai informasi, pemenuhan armada KRL baru membutuhkan waktu 34 bulan setelah kontrak. Sedangkan pengadaan armada KRL bekas dibutuhkan waktu 12 bulan setelah kontrak.

Jumlah total unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas. "Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazard yang tinggi?" tandasnya