<p>Warga beraktivitas dengan menggunakan masker di kawasan Thamrin, Jakarta, Jum&#8217;at, 11 September 2020. Menurut Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman Jakarta sudah mulai memasuki puncak pandemi virus corona dimana puncak Covid-19 di Jakarta bakal terjadi pada akhir bulan ini hingga pertengahan Oktober 2020 mendatang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Lebih Berat Menanti

  • JAKARTA-Jangan main-main dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang kembali diterapkan di Jakarta. Gubernur Anies Baswedan akan menerapkan sanksi yang lebih berat dibandingkan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan PSBB total akan mulai diberlakukan pada Senin 14 September 2020. “Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan […]

Nasional & Dunia
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA-Jangan main-main dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang kembali diterapkan di Jakarta. Gubernur Anies Baswedan akan menerapkan sanksi yang lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan PSBB total akan mulai diberlakukan pada Senin 14 September 2020.

“Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta,” kata Anies Baswewan mengawali keterangan pers Minggu 13 September 2020.

Anies mengatakan, saat ini, seluruh masyarakat masih menghadapi tantangan yang tidak ringan terkait COVID-19. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan setiap langkah untuk memastikan keselamatan warga.

“Prinsip transparan keterbukaan apa adanya dari awal selalu kita pegang. Kita ingin agar seluruh masyarakat tahu persis tantangan di kotanya sehingga langkah ke depan bisa bersama baik,” ujar Anies.

Lebih lanjut, dia mengatakan, per 30 Agustus 2020, ada 7.960 kasus aktif COVID-19 di Jakarta. Namun per September sampai 12 hari pertama, ada pertambahan 3.864 kasus aktif COVID-19 atau naik 49% dibandingkan akhir Agustus.

“Itulah sebabnya kita merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan COVID-19 di Jakarta karena sejak 4 Juni kita sudah transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan mulai dibuka mulai aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak,” kata Anies.

“Sejak 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Bila tidak, dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar,” lanjutnya.

Anies mengatakan ada 3 pergub dalam penerapan PSBB total, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. “Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini masih PSBB sesuai permenkes PSBB berlaku 2 minggu dan dapat diperpanjang,” kata Anies.

Sanksi Lebih Berat

Selain membatasi aktivitas sejumlah sektor, Anies juga akan memperketat dan memperberat sanksi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Sejauh ini jumlah pelanggar yang sudah ditindak ada sebanyak 158 ribu orang atau badan. Bahkan, denda yang terkumpul sudah sampai Rp4,3 miliar.

Mulai 14 September, pelanggar akan dikenakan sanksi lebih besar untuk pelanggaran berikutnya. “Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran kedua dendanya akan lebih tinggi dari sebelumnya,” tegas Anies.

Anies mencontohkan, misalnya denda untuk tidak pakai masker. Pada pelanggaran pertama dikenakan denda senilai Rp250.000. Jika berulang denda itu menjadi Rp500 ribu dan seterusnya.

“Saya garis bawahi, sekali lagi, prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Mari kita sama-sama disiplin, melindungi diri kita dan orang lain,” ujar Anies.