Media Gathering AdaKami di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Fintech

Langkah-langkah AdaKami dalam Mematuhi Sanksi Administrasi OJK

  • Head of Government Relations and External Fair AdaKami Ana Urbinas menyampaikan, sanksi administrasi OJK akan berakhir di awal Desember dan pihak AdaKami diwajibkan untuk melaporkan sejumlah langkah yang menjadi komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menempuh beberapa langkah untuk mematuhi sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Head of Government Relations and External Fair AdaKami Ana Urbinas menyampaikan, sanksi administrasi OJK akan berakhir di awal Desember dan pihak AdaKami diwajibkan untuk melaporkan sejumlah langkah yang menjadi komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola. 

Dalam kurun waktu dua bulan sanksi tersebut diterapkan, beberapa langkah telah ditempuh oleh AdaKami, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7 agen desk collection (DC) yang diketahui melanggar standard operational procedure (SOP), termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan teror melalui pemesanan fiktif untuk nasabah. 

Kemudian, AdaKami pun membenahi kembali SOP perusahaan, yang mana pembenahan tersebut juga berkenaan dengan tata penagihan pinjaman borrower

Ana pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kewajiban sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia (AFPI). 

"Saat ini, 100% agen kami sudah tersertifikasi AFPI," ujar Ana kepada wartawan seusai acara media gathering AdaKami di Jakarta, Selasa, 28 November 2023. 

Selain itu, AdaKami pun bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk peningkatan kapasitas para agen DC dalam beroperasi untuk penagihan pinjaman. 

Peningkatan kapasitas dari kepolisian tersebut berhubungan dengan pemaparan mengenai tata penagihan seperti apa saja yang dapat beririsan dengan tindak pidana, misalnya penyebaran informasi pribadi yang pada gilirannya dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Jadi, selama dua bulan sanksi ini berlaku, kami tidak diam saja. Selama dua bulan ini kami gradually lapor, kami lapor ke pengawas mengneai bentuk bentuk komitmen ke depannya," papar Ana. 

Untuk diketahui, OJK menjatuhkan sanksi kepada AdaKami atas viralnya dugaan bunuh diri nasabah akibat penagihan DC yang tidak beretika. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu. 

Agusman mengumumkan bahwa OJK telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada AdaKami sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang dianggap tidak etis. 

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran penagihan yang tidak beretika," kata Agusman.