Ilustrasi kredit perbankan.
IKNB

Langkah OJK Memperkuat Asuransi Kredit Tatkala Klaim dan Premi Membengkak

  • Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif premi sejalan dengan upaya perbaikan dalam penetapan tarif premi asuransi kredit.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan langkah-langkah yang mereka tempuh dalam rangka memperkuat industri asuransi kredit tatkala klaim dan premi mengalami pembengkakan.

Penyesuaian Tarif Premi dan Penguatan Asuransi Kredit

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif premi sejalan dengan upaya perbaikan dalam penetapan tarif premi asuransi kredit. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan dan penyehatan asuransi kredit di Indonesia.

"OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023," ujar Ogi Prastomiyono melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

Langkah-Langkah Penguatan Asuransi Kredit

Adapun langkah-langkah tersebut meliputi beberapa inisiatif penting, antara lain:

Penyesuaian T/C dan Tarif Premi

OJK mendorong penyesuaian Terms and Conditions (T/C) dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan. Hal ini dilakukan atas dasar kerja sama bisnis yang saling menguntungkan dan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.

Pengembangan Sistem Informasi Host to Host

OJK juga mendorong pengembangan sistem informasi host to host. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan proses rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit.

Evaluasi Kinerja Periodik

Evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit juga menjadi fokus OJK. Perusahaan asuransi diminta untuk menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK untuk dievaluasi.

Penyesuaian Produk Asuransi Kredit

OJK memantau dan mendorong perusahaan asuransi untuk segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai dengan POJK 20 Tahun 2023. Penyesuaian ini selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit seperti perbankan, pembiayaan, dan fintech P2P.

Sinergi dan Kolaborasi dalam Penerapan Risk Sharing

Ogi mengatakan, sinergi dan kolaborasi antara OJK dan industri keuangan terus dilakukan, terutama terkait dengan penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan lembaga penyedia kredit. 

Penerapan risk sharing diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif, khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan reasuransi agar memiliki database pertanggungan atau portofolio yang sama (mirroring) dengan perusahaan asuransi. 

"Hal ini agar perusahaan reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung," tambah Ogi Prastomiyono.

Restrukturisasi COVID Berakhir, Klaim Asuransi Kredit Melonjak

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, pada kuartal I-2024, klaim asuransi umum mengalami peningkatan 16,9% year-on-year (yoy) dari Rp9,89  triliun menjadi Rp11,56 triliun. 

Dari total tersebut, klaim asuransi kredit yang nilainya mencapai Rp3,9 triliun menjadi kontributor paling besar dengan porsi hingga 34,4%. 

Wakil Ketua Umum AAUI Trinita Situmeang mengatakan, asuransi kredit pun menjadi segmen dengan klaim yang paling besar pada tiga bulan pertama tahun ini, yakni bertambah Rp1,04 triliun atau membengkak 35,5% yoy. 

Di antara segmen lainnya, hanya asuransi kredit yang nilai klaimnya mencapai triliunan rupiah pada triwulan pertama tahun ini.

“Bisa dilihat bahwa asuransi kredit ini sendiri bahkan bisa mencapai nilai Rp1 triliun,” kata Trinita dalam konferensi pers paparan kinerja asuransi umum kuartal I-2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sementara klaimnya mengalami lonjakan hingga 35,5%, pertumbuhan preminya sendiri lebih kecil jika ditinjau berdasarkan persentase. 

Per-kuartal I-2024, premi asuransi kredit bertumbuh 19,3% yoy atau bertambah Rp801 miliar dari Rp4,1 triliun menjadi Rp4,9 triliun. 

Trinita mengatakan, sejak COVID-19, risiko di segmen kredit memang mengalami peningkatan. Oleh karena itulah kebijakan restrukturisasi diberlakukan dalam rangka memitigasi risiko bagi industri keuangan baik bank maupun non-bank. 

“Dengan selesainya restrukturisasi ini, memang secara teoritis kita melihat default possibility atau exposure-nya itu akan semakin meningkat, dan tentunya ini akan berdampak kepada asuransi kreditnya, kita juga bisa lihat semua Non-performing Loan (NPL) bank sekarang kan naik, jadi itu akan mencerminkan juga di level dari exposure risiko untuk asuransi kredit ini,” kata Trinita. 

Trinita pun menyebutkan bahwa dengan kondisi saat ini, loss ratio untuk asuransi kredit diproyeksikan akan tetap tinggi sebelum terciptanya keseimbangan ekonomi yang baru. 

Kemudian, Trinita menyampaikan bahwa saat ini tampaknya perusahaan asuransi harus melirik kembali tata kelola dari underwriting asuransi kredit dengan menyoroti tenor kredit, terms and condition, dan juga nilai premi yang mungkin bisa dirancang untuk mendekati default rate

“Jadi langkah-langkah mitigasinya itu memang kita harapkan dan sepertinya harusnya sih sudah berjalan sejak dua tahun ke belakang, sejak COVID itu kan sudah terlihat sebenarnya,” tutur Trinita.