<p>PT Bank Neo Commerce Tbk. resmi menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II, setelah melakukan penambahan modal atau right issue Rp150 miliar pada Juli 2020. Dengan perubahan status tersebut, perseroan akan melakukan transformasi digital dengan sasaran pasar milenial. / Perseroan</p>
Korporasi

Harga Saham Meroket, ASABRI Kembali Jual Sahamnya di Bank Neo Commerce (BBYB)

  • PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri perlahan mengurangi kepemilikan sahamnya di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).  Asuransi milik negara itu tercatat kembali menjual 40 juta lembar saham BBYB.
Korporasi
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI yang kini sedang terbelit kasus dugaan korupsi, terus mengurangi kepemilikan sahamnya di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).  Asuransi milik negara itu tercatat kembali menjual 40 juta lembar saham BBYB Rabu, 4 Agustus lalu.

Penjualan saham ASABRI ini dilakukan disaat harga saham BBYB terus meroket sepekan terakhir. Data transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, pada awal perdagangan pekan ini (2/8) saham BBYB di transaksikan di level Rp 870 per lembar. 

Pada perdagangan saham sesi I Kamis (5/8), saham BBYB sudah bertengger di kisaran Rp 1.510 per lembar. Artinya, telah terjadi lonjakan harga hingga 73 persen dalam 4 hari perdagangan bursa 

Setelah transaksi penjualan 40 juta saham itu, saham Asabri di BBYB menyusut dari 9,02% atau setara 676,12 juta lembar menjadi 8,49% atau setara 636,12 juta lembar.

Corporate Secretary BBYB Agnes Finri Triliana Dewi mengkonfirmasi berkurangnya saham Asabri di BBYB tersebut.

Sebelumnya pada Senin, 2 Agustus 2021, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tercatat telah melepas 80 juta lembar sahamnya di BBYB.

Pasca transaksi itu, kepemilikan saham Asabri di BBYB sudah menyusut dua kali lipat dari posisi di akhir 2020. Berdasarkan laporan keuangan BBYB tahun buku 2019, Asabri memegang 20,13% kepemilikan saham Bank Neo Commerce.

Nilai itu kemudian susut menjadi 18,62% pada posisi akhir 2020. Kini, kepemilikan saham Asabri di BBYB semakin menyusut menjadi hanya 8,49%.

Di sisi lain, PT Akulaku Silvrr Indonesia semakin menambah koleksi sahamnya di BBYB. Perusahaan financial technology (fintech) itu pertama kali menggenggam saham BBYB sebesar 8,9% pada 2019.

Pada akhir 2019, saham Akulaku di BBYB meningkat jadi 24,08%. Lalu, nilainya merangkak naik menjadi 24,98% pada akhir 2020. Menilik laporan keuangan BBYB pada kuartal I-2021, kepemilikan saham BBYB oleh Akulaku masih berada di level 24,98%.

Meski begitu, tidak lama lagi Akulaku bakal memegang kendali atas Bank Neo Commerce. Akulaku akhirnya mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil alih dan menjadi pemegang saham pengendali pada Oktober 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis 30 Juli 2021, keputusan tersebut berdasarkan surat izin OJK  dalam Surat Nomor SR-16/PB.1/2021 yang keluar pada 26 Juli 2021.

Dalam prospektus tersebut dijelaskan, aksi korporasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Seperti pemangku kepentingan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan BBYB.

Adapun, kreditur BBYB masih dapat mengajukan keberatan dengan batas waktu pengajuan sampai dengan 12 Agustus 2021. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak ada pengajuan keberatan, maka kreditur dianggap menyetujui pengambilalihan.

“BBYB akan melaksanakan RUPSLB di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 untuk menyetujui pengambilalihan dan pelaksanaan pengambilalihannya akan terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris, yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Oktober 2021,” tulis manajemen BBYB dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, 5 Agustus 2021.

Jika terdapat pemegang saham BBYB yang tidak menyetujui keputusan RUPSLB tentang pengambilalihan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) POJK 41/2019.