Gedung PT Hutama Karya (Persero)
Nasional & Dunia

Laporan BPK: Aksi Akuisisi Hutama Karya (HK) Tidak Sesuai Rencana

  • Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK, perilaku investasi HK tersebut dinyatakan tidak berhati-hati dan tidak mempertimbangkan risiko yang telah teridentifikasi sebelumnya dalam mengelola investasi.

Nasional & Dunia

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Investasi berkedok akuisisi PT Hutama Karya (Persero) melalui PT HK Realtindo (HKR) dalam mencaplok PT Cempaka Surya Kencana (CSK) tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan yang tercantum dalam RKAP HKR Tahun 2019.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK, perilaku investasi HK tersebut dinyatakan tidak berhati-hati dan tidak mempertimbangkan risiko yang telah teridentifikasi sebelumnya dalam mengelola investasi.

“Hal ini mengakibatkan tujuan Investasi HK dan HKR atas akuisisi saham CSK berisiko tidak tercapai dan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 triliun beserta bunga atas pinjaman,” dikutip dari laporan yang ditandatangani Ketua BPK Isma Yatun, Rabu, 26 Juli 2023.

Hal itu bermula dari pencairan uang muka investasi sebesar Rp200 miliar dari HKR ke CSK pada Maret 2019 dari rencana total investasi sebesar Rp2,2 triliun yang direncanakan pada satu bulan sebelumnya. CSK merupakan perusahaan pengembang properti yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT Azbindo Nusantara dan Azis Mochdar. 

Selang beberapa bulan kemudian, HKR kembali meneken perjanjian pemberian utang jangka pendek sebesar Rp1 triliun kepada CSK dengan bunga 10% dengan jaminan tanah awalnya seluas 47.258 meter persegi dan jatuh tempo pada 17 Januari 2021.

Perubahan Kesepakatan

Dalam perjalannya, kesepakatan pembelian saham CSK memang mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir, HKR dan Azbindo menandatangani perjanjian untuk menovasikan atau mengalihkan pinjaman sebesar Rp1 triliun dari CSK ke Azbindo. 

Selanjutnya pada catatan atas laporan keuangan Hutama Karya periode 2020 disebutkan, para pihak telah menyepakati jaminan atas pinjaman tersebut yang semula tanah milik CSK menjadi saham Azbindo di CSK sebanyak 242.000 lembar dengan harga pembelian sebesar Rp2,2 triliun. 

Masih dalam laporan keuangan HK 2020, jaminan tanah dari seluas 47.258 meter persegi menyusut menjadi hanya 18.056 meter persegi yang diubah dalam kesepakatan menjadi kepemilikan saham sebesar 55% atas HKR pada CSK.

Dalam laporan keuangan tahun lalu, manajemen HK telah melakukan pertemuan dengan Aziz Mochdar untuk membicarakan pembatalan transaksi pembelian saham CSK pada akhir 2021. Aziz Mochdar telah menyetujui pembatalan transaksi tersebut namun rincian pembayaran kembali masih belum disepakati. 

Sebagai akibatnya, pada tanggal 31 Desember 2022, manajemen mengklasifikasikan pembayaran uang muka dan piutang sebagai catatan piutang lain-lain jangka panjang. “Serta mencatat provisi penurunan nilai sebesar Rp221 miliar,” tulis manajemen HK dalam laporan keuangan 2022.