Laporan Dugaan Pidana Bos Gudang Garam Dihentikan, OCBC NISP Lapor Propam Polri
- Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan laporan pengaduan yang terhenti adalah surat pengaduan tertanggal 17 November 2021
Korporasi
JAKARTA - Laporan pengaduan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan penipuan yang melibatkan Susilo Wonowidjojo terhenti, Bank OCBC NISP meminta Kapolri memberikan perlindungan dan penegakan hukum melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Div. Propam Polri).
Surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum tertuju kepada Kapolri No.668/LIT-ARM/Ext/PS/IV/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Hal ini karena pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik yang menginformasikan pemberhentian laporan pengaduan dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana tanpa sebelumnya memberitahukan kepada pengadu yakni Bank OCBC NISP.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan laporan pengaduan yang terhenti adalah surat pengaduan tertanggal 17 November 2021 yang dikirimkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) perihal Laporan Pengaduan untuk dapat dilakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
“Pengaduan Bank OCBC NISP ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses Penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Mabes Polri sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 April 2022,” kata Hasbi di Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.
Selanjutnya kedua pihak, Bank OCBC NISP dan PT HSI sudah memberikan klarifikasi sebanyak 2 kali pada Desember 2021 sampai Juli 2022 di Bareskrim Jakarta dan Surabaya.
- Tanggapi Isu Kebocoran Data di Dark Web, BSI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- Blak-Blakan, CIA Rilis Video untuk Rekrut Mata-Mata Rusia
- Bergerak Usai Tidur Panjang, Prospek Ekonomi China Kembali Cerah
Bank OCBC NISP kemudian mendapatkan informasi pada 5 Juli 2022 dari Penyelidik bahwa sudah diterbitkan Surat Panggilan kepada Susilo Wonowidjojo yang diduga mengetahui terjadinya peralihan saham dari PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) selaku pemegang 50% saham PT. HSI kepada Hadi Kristanto Nitisantoso pada 17 Mei 2021. Adapun Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang 99,9% saham PT HMU.
Surat panggilan pertama yang dikirimkan ke rumahnya di Surabaya, Susilo Wonowidjojo tidak hadir tanpa keterangan. Begitu juga surat panggilan kedua, Juli 2022 yang dikirimkan ke kantornya di Jakarta, Susilo juga tidak hadir tanpa keterangan. Namun pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik bahwa laporan pengaduan dihentikan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Bank OCBC NISP sangat menyayangkan sekali jika laporan dihentikan dengan terkesan buru-buru dan terlebih ini terjadi setelah dilakukan pemanggilan kedua kali kepada Susilo Wonowidjojo – salah satu Konglomerat di Indonesia— sebagai pemegang 50% saham PT HSI lewat PT HMU.
“Selanjutnya kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan Perlindungan dan Penegakan Hukum bagi kami selaku pengadu, sebagaimana slogan Bapak Kapolri agar Polri ‘Presisi’ yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” kata Hasbi.
Selain Itu Bank OCBC NISP pada 9 Januari 2023 kembali melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT. HMU selaku pemegang 50% saham PT.HSI, diantaranya adalah Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT HSI, karena telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai ± Rp 232 Miliar dan kerugian immateriil Rp1 triliun. PT HSI adalah perusahaan produsen rambut palsu/wig berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur yang kemudian dinyatakan pailit setelah terjadi pergantian pemegang saham.
Untuk pelaporan Bank OCBC NISP ini telah ditangani oleh Subdit Perbankan Bareskrim Polri sesuai surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023 perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi), sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat. Hingga kini Bank OCBC NISP masih menunggu perkembangan pelaporannya di Bareskrim untuk memanggil para terlapor.