Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
BUMN

Laporan Erick Thohir Disebut Penyebab Proyek INKA di Kongo Fiktif Terbongkar

  • Pada tahun 2022 Erick lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampindum supaya INKA diinvestigasi

BUMN

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek fiktif di Republik Demokratik Kongo. Penyidik menemukan potensi penyimpangan dana talangan senilai Rp28 miliar yang diduga merugikan negara.

Hal ini turut direspons Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga , mengatakan hal ini merupakan salah satu laporan Menteri BUMN Erick Thohir. Di mana Arya mengatakan, pada tahun 2022 pihaknya berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar INKA diinvestigasi.

"Jadi pada tahun 2022 Pak Erick itu lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampindum supaya INKA diinvestigasi," jelasnya saat ditemui di Posbloc Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Arya hal ini tak lepas dari upaya bersih-bersih BUMN yang selama ini digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 'bersih-bersih BUMN' bertujuan mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Sebelumnya, Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika PT INKA berencana mengerjakan proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC)  yang mencakup pembangunan jalur kereta api sepanjang 1.700 kilometer, pengadaan armada kereta (rolling stock), serta pengembangan sistem kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) yang akan menghubungkan pusat kota dengan bandara.

Sebelumnya INKA berencana memproduksi kereta barang yang akan dirakit di Kongo, guna meminimalisir biaya pengiriman. Sementara itu, kereta penumpang akan diproduksi di Indonesia dan kemudian dikirim ke Kongo bersama dengan lokomotif yang siap dioperasikan.

Namun, rencana ini berubah ketika sebuah perusahaan asing fasilitator menawarkan proyek alternatif berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Menanggapi tawaran tersebut, PT INKA Multi Solusi (IMST) dan TSG Utama membentuk perusahaan patungan bernama JV TSG Infrastructure yang berbasis di Singapura. PT INKA kemudian memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan yang memadai untuk melaksanakan proyek tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejati Jatim sedang saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana ini.  Investigasi awal menunjukkan kasus ini kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang.