Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di perairan Banten. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Larangan Ekspor Batu Bara Pengaruhi Emiten Pelayaran, Rig Tenders (RIGS) Ngaku Tak Masalah

  • Direktur RIGS, Stefano Katianda menyebut bahwa adanya larangan ekspor batu bara tidak memberikan dampak yang signifikan pada aktivitas perseroan, maupun anak usahanya.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Adanya larangan ekspor batu bara yang ditetapkan pemerintah selama periode Januari 2021 dinilai memberikan efek domino bagi sejumlah emiten pelayaran yang bergerak pada jasa angkutan komoditas.

Namun, hal ini tak berlaku bagi PT Rig Tenders Tbk (RIGS) yang merupakan perusahaan tercatat yang bergerak pada jasa pengangkutan batu bara. Sejak aturan tersebut diberlakukan, saham RIGS selalu ditutup pada zona hijau.

Bahkan, pada akhir sesi perdagangan Senin, 3 Januari 2022, saham RIGS menguat hingga 9,03% ke level Rp338 per lembar. Pada Selasa, 4 Januari 2022, saham RIGS kembali naik 1,78% menuju harga Rp344 per saham.

Direktur RIGS, Stefano Katianda menyebut bahwa adanya larangan ekspor batu bara tidak memberikan dampak yang signifikan pada aktivitas perseroan, maupun anak usahanya. Pasalnya, sebagian besar portofolio perseroan saat ini adalah muatan domestik.

“Untuk portfolio consumer perseroan yang dalam komoditas batu bara mayoritas untuk supply market domestic,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 4 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Langkah tersebut dilakukan meningingat menipisnya ketersediaan batu bara dalam negeri yang saat ini dimiliki untuk dipasok ke sejumlah pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun pembangkit listrik independen (independent power producer/IPP).

Hanya saja, beleid ini akan dikaji ulang pada 5 Januari 2022. Adapun aturan kebijakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) telah diatur sebesar 25% dari total produksi perusahaan batu bara.

Terkait hal tersebut, Stefano turut memastikan bahwa rata-rata konsumen perseroan telah memenuhi kewajiban 25% supply domestic dari penambang ke PLN. Hal ini membuatnya yakin kinerja perseroan tak akan berdampak banyak dengan adanya aturan tersebut.